youngster.id - Platform fintech lending Adapundi (PT Info Tekno Siaga) berpartisipasi aktif dalam kegiatan literasi keuangan bertajuk “UMKM Naik Kelas: Bertumbuh dengan Pedoman dan Finansial Teknologi”—sebuah acara yang merupakan bagian dari program Joeragan Paham Fintech.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Surakarta, terdapat sekitar 18.600 UMKM tercatat di wilayah Solo. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman daring kepada sektor UMKM secara nasional telah mencapai Rp35,12 triliun pada Juni 2026, meningkat 23,25% secara tahunan. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pinjaman digital kini menjadi alternatif modal usaha yang diminati, sehingga literasi keuangan menjadi aspek krusial agar tidak menimbulkan beban finansial bagi pelaku usaha.
Legal Manager Adapundi, Gita, memaparkan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai komponen biaya, risiko, tata kelola data pribadi, hingga cara menghindari jeratan pinjaman ilegal.
“Pinjaman daring dapat menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM. Namun, kemudahan akses tersebut harus diimbangi dengan pemahaman mengenai biaya, risiko, dan kewajiban pembayaran. Sebelum mengambil pinjaman, pelaku usaha perlu memastikan bahwa dana yang diajukan memang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kemampuan untuk mengembalikannya tepat waktu,” ujar Gita.
Pentingnya Perhitungan Biaya dan Mitigasi Risiko Pembiayaan
Gita mengingatkan para pelaku UMKM agar tidak hanya melihat kemudahan limit atau kecepatan pencairan dana. Calon peminjam wajib mencermati seluruh komponen biaya, termasuk besaran suku bunga, tenor, biaya tambahan, hingga total kewajiban cicilan yang harus dipenuhi.
Perhitungan yang matang sangat diperlukan, terutama ketika UMKM memanfaatkan pinjaman untuk penambahan stok barang. Pelaku usaha harus memastikan proyeksi perputaran penjualan (cash flow) benar-benar cukup untuk menutup biaya operasional sekaligus melunasi kewajiban cicilan tepat waktu, bukan semata-mata mengandalkan asumsi kenaikan pendapatan.
Selain itu, Adapundi mengedukasi peserta mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi tertentu dari calon peminjam diperlukan untuk verifikasi identitas dan penilaian kelayakan kredit, namun pengumpulannya harus dilakukan melalui aplikasi atau kanal resmi penyelenggara yang mematuhi regulasi perlindungan data.
Gita juga memberikan tips praktis bagi pelaku UMKM untuk mengenali dan menghindari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih jika menawarkan limit besar dan pencairan cepat. Jangan langsung tergiur dengan penawaran tersebut. Pastikan terlebih dahulu bahwa penyelenggara memiliki izin OJK dan gunakan hanya aplikasi atau kanal resmi sebelum memberikan data pribadi maupun mengajukan pinjaman,” tegas Gita.
Melalui kegiatan literasi ini, Adapundi—sebagai platform fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK—berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dan pelaku UMKM. Edukasi berkelanjutan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital secara sehat, terukur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post