youngster.id - Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto mencapai 22,69 juta orang hingga akhir Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp28,58 triliun.
Pertumbuhan tersebut membuat kebutuhan terhadap digital trust atau infrastruktur kepercayaan digital semakin penting. Pasalnya, semakin banyak masyarakat yang masuk ke ekosistem aset kripto, semakin besar pula kebutuhan akan proses verifikasi identitas yang tidak hanya akurat, tetapi juga memiliki lapisan perlindungan bagi platform maupun pengguna.
Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, mengatakan pertumbuhan industri blockchain dan aset kripto perlu diikuti dengan penguatan keamanan serta kepercayaan digital.
“Pertumbuhan industri blockchain dan aset kripto Indonesia yang kini menyentuh 22,69 juta investor dengan nilai transaksi Rp28,58 triliun pada Juni 2026, ABI sebagai asosiasi yang menaungi puluhan pelaku industri blockchain dan aset kripto di Indonesia memiliki visi untuk memastikan pertumbuhan ini dibarengi dengan keamanan dan kepercayaan digital,” ujar Robby dikutip Kamis (27/8/2026).
Untuk itu, ABI berkolaborasi dengan Privy dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bertajuk “Penguatan Digital Trust di Industri Blockchain Indonesia” bertepatan dengan penyelenggaraan Coinfest Asia 2026.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi kepercayaan digital di industri blockchain melalui edukasi publik dan pelaku industri serta pengembangan ekosistem blockchain yang didukung infrastruktur digital trust.
Menurut Robby, kepercayaan digital perlu dimulai dari proses paling mendasar, yakni verifikasi identitas investor. Karena itu, diperlukan infrastruktur yang mampu mendukung proses verifikasi sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna dan platform.
Sementara, Chief Business Officer (CBO) Privy, Brata Rafly, mengatakan industri blockchain memiliki potensi pertumbuhan yang besar bagi perekonomian Indonesia sehingga perlu didukung infrastruktur kepercayaan digital yang memadai.
“Untuk mendukung salah satu rising financial industry ini, mandat Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah memastikan validitas identitas setiap pengguna, sehingga dapat membantu menciptakan ekosistem blockchain yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh stakeholders,” ujar Brata.
Melalui kolaborasi dengan ABI, Privy berharap standar verifikasi identitas yang kuat dapat menjadi fondasi bersama bagi platform investasi di Indonesia.
Dengan begitu, pertumbuhan industri blockchain dapat berjalan beriringan dengan meningkatnya kepercayaan publik.
Dalam prosesnya, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) melakukan verifikasi identitas dengan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Proses tersebut juga didukung teknologi seperti liveness detection untuk memastikan keaslian identitas serta RASP (Runtime Application Self-Protection) untuk mendeteksi perangkat dan identitas yang mencurigakan.
Setelah proses verifikasi dilakukan, Privy menerbitkan Sertifikat Elektronik yang dilengkapi Certificate Warranty hingga Rp1 miliar.
Artinya, apabila terjadi persoalan seperti pemalsuan identitas pada Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Privy, kerugian yang dialami platform maupun pengguna akan ditanggung Privy hingga nilai tersebut.
Kolaborasi ABI dan Privy menunjukkan bahwa pertumbuhan industri aset kripto tidak hanya membutuhkan semakin banyak pengguna dan transaksi, tetapi juga fondasi kepercayaan yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan jumlah investor yang telah mencapai 22,69 juta orang, penguatan verifikasi identitas dan perlindungan digital menjadi bagian penting agar perkembangan ekosistem blockchain dan aset kripto di Indonesia dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
STEVY WIDIA
