Kemitraan Sektor Keuangan Tembus 1.350 Kemitraan, Transaksi Agregator OJK Capai Rp2,41 Triliun

Transaksi Agregator OJK Capai Rp2,41 Triliun

Kemitraan Sektor Keuangan Tembus 1.350 Kemitraan, Transaksi Agregator OJK Capai Rp2,41 Triliun (Foto: Istimewa)

youngster.id - Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) nasional mencatatkan pertumbuhan bisnis yang signifikan dengan membukukan nilai transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,41 triliun pada Juli 2026. Capaian ini dihasilkan oleh Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini melayani hingga 19,26 juta pengguna di seluruh Indonesia.

Pertumbuhan skala bisnis ini sejalan dengan meningkatnya integrasi antara pelaku teknologi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional. Hingga Juli 2026, penyelenggara ITSK resmi berhasil menjalin 1.357 kemitraan strategis yang mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, hingga pergadaian dan penyedia data.

Selain layanan agregasi, sektor Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) turut mendorong aksesibilitas keuangan dengan mencatatkan 28,32 juta kali permintaan data skor kredit (inquiry/hit) sepanjang bulan Juli 2026.

Kelulusan Sandbox dan Ekspansi Izin Usaha

Untuk mempercepat komersialisasi inovasi, OJK mencatat sebanyak 7 peserta regulatory sandbox telah dinyatakan lulus hingga Agustus 2026. Entitas yang lulus mencakup berbagai model bisnis modern seperti tokenisasi emas (bekerja sama dengan Pegadaian), tokenisasi surat berharga Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian Aset Keuangan Digital (AKD), hingga Manajer Dana Kripto.

Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, para pelaku usaha dengan model bisnis sejenis yang telah lulus tersebut kini dapat langsung mengajukan pendaftaran resmi ke OJK tanpa harus melalui pengujian sandbox ulang.

Dari sisi perizinan entitas, OJK mencatat perkembangan berikut hingga Agustus 2026:

Dinamika Industri Kripto dan Penegakan Hukum

Di ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas utama yang terdiri dari 2 bursa kripto (PT Central Finansial X / CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri / ICEX), 2 lembaga kliring, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 27 PAKD.

Meskipun nilai transaksi spot kripto Juli 2026 terkoreksi 28,20% secara bulanan menjadi Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif turun 18,53% menjadi Rp3,41 triliun, basis konsumen kripto nasional tetap tumbuh 1,03% mencapai 22,93 juta akun.

Guna menjaga integritas industri, OJK melakukan langkah tegas dalam penegakan kepatuhan per 31 Juli 2026 dengan mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 penyelenggara PAJK, yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy), serta melayangkan 3 sanksi peringatan tertulis kepada 2 penyelenggara AKD-AK selama Agustus 2026.

Langkah pengawasan dan pembinaan ketat ini diharapkan dapat membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang tidak hanya inovatif dan inklusif, tetapi juga memiliki tata kelola risiko yang matang serta berdaya tahan jangka panjang. (*AMBS)

 

Exit mobile version