youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) di Indonesia diputuskan bersalah dalam perkara kartel bunga. Untuk itu, KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” ungkap Deswin di lansir laman resmi KPPU.
Keputusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang. Majelis Komisi memutuskan antara lain, menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian, menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam siaran pers.
Terlepas dari putusan tersebut, Entjik juga menegaskan bahwa kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
STEVY WIDIA
