KPPU Selidiki Pinjol, Bunga 0,8% Dinilai Mencekik Rakyat

Pinjaman Online (pinjol)

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Pilih Layanan Fintech yang Aman (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengamat Hukum Asmanidar, yang juga Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant, berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar.

“Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dikutip Senin (9/10/2023).

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.

Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.

“Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” tambahnya.

Dia berharap agar pengurus AFPI bisa tertib dalam penetapan bunga. Di sisi lain, KPPU juga mesti menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Termasuk OJK. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.

“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*AMBS)

 

Exit mobile version