youngster.id - Perusahan teknologi keuangan yang menyalurkan pembiayaan ke masyarakat (fintech peer-to-peer lending) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) diminta bisa menyelesaikan kredit macet atau non performing loan (NPL) secara mandiri.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
“Kami lihat bahwa hal tadi perlu dari kacamata regulator perlu diawasi dengan lebih ketat ke masing-masing fintech terkait dan juga tentu pesan kami ke para fintech tadi untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan kondisi yang diharapkan,” kata Mahendra dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Kamis (10/11/2022).
Menurut Mahendra, industri fintech bisa berkembang besar ke depan. Hal ini melihat potensi yang ada baik secara teknologi maupun pasar.
“Sementara kita masih lihat potensinya. Tapi kalau lihat dari pertumbuhan ekonomi tentu optimis. Seluruh sektor di Indonesia pertumbuhan seperti tadi tentu tidak ada alasan tidak optimis,” kata dia.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor produk dan jasa keuangan. Khususnya dari ancaman platform pinjaman online tak resmi (pinjol ilegal) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
STEVY WIDIA