Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

KPPU Selidiki Pinjol, Bunga 0,8% Dinilai Mencekik Rakyat

9 Oktober 2023
in News
Reading Time: 1 min read
Pinjaman Online (pinjol)

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Pilih Layanan Fintech yang Aman (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengamat Hukum Asmanidar, yang juga Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant, berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar.

“Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca juga :   Tim FEB UI Jadi Juara Nasional L’Oreal Brandstorm 2021

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.

Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.

“Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” tambahnya.

Dia berharap agar pengurus AFPI bisa tertib dalam penetapan bunga. Di sisi lain, KPPU juga mesti menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Termasuk OJK. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.

Baca juga :   KPPU-Kadin Bersinergi Lindungi UMKM Dari Kecurangan

“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*AMBS)

 

Tags: Asmanidar Law Firm and Legal Consultantkomisi pengawas persaingan usaha (KPPU)pinjaman online (Pinjol)
Previous Post

Group Akseleran Salurkan Pinjaman Usaha Rp2,13 Triliun

Next Post

Startup TransTRACK Dukung Sistem Pelabelan Kreta Bali Smita

Related Posts

transaksi BNPL
Analyze

Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Melakukan Pinjol untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Modal Usaha

24 Oktober 2023
0
Fintech
news

Pinjaman Online Legal Diminta Selesaikan Kredit Macet Secara Mandiri

11 November 2022
0
AFPI
News

Fintech Pinjol Kucurkan Rp 148 Triliun Untuk Pinjaman per Agustus 2022

10 Oktober 2022
0
Load More
Next Post
transtrack

Startup TransTRACK Dukung Sistem Pelabelan Kreta Bali Smita

properti OYO

Rayakan Anniversary ke-5 Tahun di Indonesia, OYO Bagikan Diskon Menginap Hingga 75%

Pendanaan Fintech

Pendanaan ke Startup Fintech di Indonesia Anjlok 94% di Kuartal Ketiga 2023

Discussion about this post

Recent Updates

Punya 7,6 Juta Member, Sociolla Award 2025 Lakukan Kurasi Berdasar Review Pengguna

Punya 7,6 Juta Member, Sociolla Award 2025 Lakukan Kurasi Berdasar Review Pengguna

30 September 2025
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Punya 7,6 Juta Member, Sociolla Award 2025 Lakukan Kurasi Berdasar Review Pengguna

Punya 7,6 Juta Member, Sociolla Award 2025 Lakukan Kurasi Berdasar Review Pengguna

30 September 2025
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version