OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen

Pengguna Keuangan Digital OJK 2026

OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Industri keuangan digital Indonesia kini memasuki fase yang semakin matang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna platform aset keuangan digital di tanah air telah mencapai 17,17 juta pengguna dengan total kumulatif 77,32 juta transaksi sepanjang tahun berjalan.

Di tengah pertumbuhan yang masif ini, regulator dan pelaku industri sepakat bahwa arah pertumbuhan tidak lagi sekadar mengejar ekspansi bisnis, melainkan bergeser pada penguatan kepercayaan publik, kepatuhan regulasi, dan perlindungan konsumen. Komitmen tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Umum Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) 2026.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa industri finansial teknologi (fintech) Indonesia saat ini menunjukkan fondasi bisnis yang jauh lebih sehat dibanding beberapa tahun sebelumnya. Pelaku industri kini mulai menempatkan tata kelola (governance) sebagai pilar utama.

“Pelaku industri tidak lagi hanya berfokus pada perebutan pangsa pasar. Penting bagi kita untuk membangun inovasi yang secure by design dan responsible by design, agar perkembangan teknologi keuangan dapat memberikan dampak nyata bagi sektor riil dan masyarakat luas,” ujar Pandu Sjahrir.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan keamanan konsumen.

OJK memproyeksikan teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI), big data analytics, cloud computing, hingga blockchain akan semakin berperan besar sebagai enabler (pendorong). Teknologi ini diharapkan dapat memperluas inklusi dan efisiensi layanan keuangan, terutama dalam menjangkau masyarakat serta pelaku usaha mikro yang selama ini belum terlayani secara optimal (unbanked dan underbanked).

Pergeseran industri menuju transparansi dan perlindungan konsumen ini turut didukung oleh para pelaku industri aset digital, salah satunya INDODAX. Sebagai salah satu platform crypto exchange di Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, INDODAX menilai penguatan regulasi dan peningkatan literasi merupakan dua elemen krusial untuk membangun ekosistem yang sehat.

Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian, menyatakan bahwa dalam industri aset digital, kepercayaan adalah fondasi utama. Untuk itu, pihaknya aktif mendorong program edukasi agar masyarakat dapat memahami potensi sekaligus risiko investasi secara bijak.

“Pada akhirnya, industri aset digital termasuk kripto bukan hanya soal teknologi atau pertumbuhan transaksi, tetapi tentang bagaimana membangun rasa aman. Kami percaya, ekosistem yang sehat hanya bisa tercipta ketika inovasi berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik,” pungkas Aloysia. (*AMBS)

 

Exit mobile version