Registrasi Biometrik Nomor Seluler Resmi Berlaku Mulai Juli 2026, Ini Tujuannya

komdigi

Cegah Kejahatan Siber, Implementasi Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Face Recognition Segera Berlaku (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - Perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas masyarakat semakin bergantung pada nomor seluler. Mulai dari transaksi perbankan, penggunaan dompet digital, media sosial, hingga berbagai layanan online lainnya kini terhubung dengan identitas nomor telepon. Di tengah meningkatnya aktivitas digital tersebut, keamanan identitas pengguna menjadi perhatian penting.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital, pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru.

irektur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan siap mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ungkapnya dikutip dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta.

Edwin menjelaskan, melalui sistem baru ini, proses registrasi akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Teknologi tersebut memungkinkan verifikasi identitas dilakukan lebih cepat sekaligus meningkatkan akurasi data pelanggan.

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia menghadapi berbagai ancaman digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Menurut Edwin, banyak kasus tersebut terjadi karena masih adanya nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai aksi penipuan secara anonim.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa keamanan identitas digital menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani.

Dengan registrasi biometrik, pemerintah berharap penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor seluler dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, termasuk generasi muda yang menjadi pengguna internet terbesar di Indonesia.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” jelas Edwin.

Komdigi juga menegaskan bahwa data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data Dukcapil saat proses registrasi berlangsung.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin.

Selain itu, sistem registrasi juga disebut telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan proses verifikasi berlangsung aman dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas.

 

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version