youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PVK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang memadai bagi manajemen PVK untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, perusahaan gagal mengatasi masalah yang menjadi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan secara tegas untuk menjaga penegakan hukum, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Sekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, dikutip Jum’at (9/10/2026).
Wajib Gelar RUPS dan Selesaikan Hak Kewajiban
Dengan berlakunya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PVK—sebelumnya bernama PT Kresna Ventura Kapital—dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. OJK juga mewajibkan perseroan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Beberapa kewajiban utama yang harus diselesaikan oleh PVK meliputi: Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya, serta menyediakan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya.
PVK harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PVK harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna memfasilitasi kebutuhan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterima. (*AMBS)
