youngster.id - Sebagai upaya merespon percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, OJK melakukan revitalisasi OJK Infinity 2.0 dengan menerapkan pendekatan “Pentahelix Concept” yang menekankan pada sinergi dan kolaborasi di antara lima elemen utama, yakni Pemerintah dan Regulator sebagai pembuat kebijakan dan regulasi, Pelaku Bisnis sebagai inovator dan penggerak pasar, Akademisi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan riset, Media sebagai saluran diseminasi informasi untuk membangun literasi publik, serta Masyarakat/Konsumen sebagai pengguna dan penerima manfaat.
“Pengembangan kerja sama dan sinergi ke depan termasuk di dalamnya memanfaatkan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity ini adalah bukan hanya mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tapi bahkan juga membentuk ekosistem baru,” ujar Mahendra, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 menjalankan empat program utama yang bersifat strategis dan berdampak nasional, yaitu: pengembangan skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif; penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia; proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia; serta peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.
OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi yaitu OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada tanggal 20 Agustus 2018. OJK Infinity aktif beroperasi selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2018 hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya melalui Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK) mengatur lebih lanjut penguatan pusat inovasi OJK untuk kegiatan edukasi, uji coba, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi Peserta, Penyelenggara ITSK, Konsumen, masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas,” pungkasnya. (*AMBS)
Discussion about this post