youngster.id - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sepakat untuk menciptakan iklim industri musik Indonesia yang sehat melalui Gerakan Musik Positif Indonesia (Gempita).
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Santosa Sungkari dengan Direktur Innovation and Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo. Penandatangan itu disaksikan Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga serta Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) Tantowi Yahya.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut Telkom dan Bekraf siap menyukseskan Gempita dan akan mengembangkan ekosistem musik digital di mana Telkom berperan mengembangkan platform, aplikasi, dan komersialisasinya dengan memanfaatkan inkubasi bisnis digital yang dimiliki. Sementara itu, Bekraf berperan untuk menumbuhkan kembali industri musik yang sehat berbasis digital.
Menurut Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga, pihaknya sangat mendukung pengembangan industri kreatif digital, termasuk karya-karya musik Indonesia. Menurutnya, Telkom memiliki komitmen, kapabilitas, dan pengalaman yang telah teruji untuk menumbuhkan konten dan aplikasi digital ke taraf komersial.
“Musik digital bukan saja akan mewarnai budaya Indonesia, tetapi juga harus dapat menghidupi para musisi, pencipta, penyanyi, dan industri yang bernaung di bawahnya,” kata Alex dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dijelaskan Alex, Gempita merupakan misi bersama untuk menumbuhkan industri musik dan memberikan penghargaan kepada para pelaku industri musik Indonesia. “Telkom dan Bekraf akan terus mengembangkan bentuk kerja sama paling optimal dan mendukung penuh Gempita,” jelas Alex.
Alex berjanji akan mengajak dan menyediakan kemudahan kepada 3,98 juta pelanggan fixed broadband dan 152,6 juta pelanggan Telkomsel untuk hanya menikmati karya-karya musik digital yang legal.
Telkom dan Bekraf juga sepakat mengembangkan platform musik digital tempat pelaku industri musik dapat mendistribusikan karya musik. Platform tersebut nantinya dapat melacak penggunaan karya musik Indonesia secara transparan dan andal serta memfasilitasi masyarakat pecinta musik agar dapat menikmati karya musik secara legal.
Dukungan tersebut antara lain telah dilakukan melalui situs musik online melon.co.id dan langitmusik.co.id. Melalui kedua plaftform tersebut, publik musik Indonesia dapat mendengarkan dan mengunduh karya musik digital secara legal.
ANGGIE ADJI SAPUTRA
Editor : STEVY WIDIA
Discussion about this post