Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

E-Commerce Tak Boleh Lepas Tangan bila Ada Penipuan

3 Juni 2017
in News
Reading Time: 1 min read
e-commerce

Belanja online di e-commerce. (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris bertanggung jawab atas kerugian pembeli atas kasus penipuan.

Selain bermanfaat bagi pelaku bisnis online e-commerce juga kadang disalah gunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu calon pembeli. Kebanyakan konsumen dirugikan jutaan rupiah lantaran tergiur harga murah yang ditawarkan.

Salah satu e-commerce ternama pun menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menipu korbannya. Banyak yang sebelumnya percaya untuk melakukan transaksi akhirnya barang yang diinginkan tersebut raib, alhasil tidak mendapat apapun.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris tidak tinggal diam dan bertanggung jawab atas kerugian pembeli seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Baca juga :   Pascagempa, Petani Sigi Binaan Bayer Panen Jagung 7,9 Ton per Hektar

“Kalau secara hukum dia (e-commerce) tidak boleh lepas tangan begitu saja, tapi ini ada kebijakan kami saat ini sedang menyusun,” kata Anthonius Malau Kabag Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, baru-baru ini di Jakarta.

Permen itu disebutkan sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Terkait e-commerce, Anthonius menambahkan bahwa pendaftaran sistem elektronik wajib dilaksanakan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 36 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

“Tentang pendaftaran sistem elektronik sudah ada tujuh kategori. Para pelaku yang wajib daftar itu ada informasi transaksi keuangan jual beli, kemudian dia menawarkan promosi. Ada tujuh kategori itu wajib daftar. Kita lihat para pelaku e-commerce masuk dalam tujuh kategori ini kan? Menawarkan. Jadi yang wajib siapa, ya penyedia jasa,” tutupnya.

Baca juga :   E-Commerce Paling Top Versi iPrice

STEVY WIDIA

Tags: e-commercepenipuan e-commercePeraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Previous Post

Ahmad Zaky: e-Commerce Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

Next Post

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

Related Posts

J&T Express
Digital Business

Laba Bersih Meroket, J&T Global Express Catat Pendapatan US$12,2 Miliar di Tahun 2025

31 Maret 2026
0
Festival Belanja Ramadan Lazada
Digital Business

Festival Belanja Ramadan Lazada Dongkrak Pertumbuhan Penjualan Signifikan

30 Maret 2026
0
Flip Deals
Digital Business

Transaksi Harian Flip Deals Melonjak 31%, Produk Kecantikan Terfavorit

30 Maret 2026
0
Load More
Next Post
ShopBack Beri Uang Kembali Rp 25 M Bagi Pengguna Indonesia

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

Recent Updates

masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version