E-Commerce Tak Boleh Lepas Tangan bila Ada Penipuan

e-commerce

Belanja online di e-commerce. (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris bertanggung jawab atas kerugian pembeli atas kasus penipuan.

Selain bermanfaat bagi pelaku bisnis online e-commerce juga kadang disalah gunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu calon pembeli. Kebanyakan konsumen dirugikan jutaan rupiah lantaran tergiur harga murah yang ditawarkan.

Salah satu e-commerce ternama pun menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menipu korbannya. Banyak yang sebelumnya percaya untuk melakukan transaksi akhirnya barang yang diinginkan tersebut raib, alhasil tidak mendapat apapun.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris tidak tinggal diam dan bertanggung jawab atas kerugian pembeli seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

“Kalau secara hukum dia (e-commerce) tidak boleh lepas tangan begitu saja, tapi ini ada kebijakan kami saat ini sedang menyusun,” kata Anthonius Malau Kabag Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, baru-baru ini di Jakarta.

Permen itu disebutkan sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Terkait e-commerce, Anthonius menambahkan bahwa pendaftaran sistem elektronik wajib dilaksanakan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 36 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

“Tentang pendaftaran sistem elektronik sudah ada tujuh kategori. Para pelaku yang wajib daftar itu ada informasi transaksi keuangan jual beli, kemudian dia menawarkan promosi. Ada tujuh kategori itu wajib daftar. Kita lihat para pelaku e-commerce masuk dalam tujuh kategori ini kan? Menawarkan. Jadi yang wajib siapa, ya penyedia jasa,” tutupnya.

STEVY WIDIA

Exit mobile version