Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

E-Commerce Tak Boleh Lepas Tangan bila Ada Penipuan

3 Juni 2017
in News
Reading Time: 1 min read
e-commerce

Belanja online di e-commerce. (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris bertanggung jawab atas kerugian pembeli atas kasus penipuan.

Selain bermanfaat bagi pelaku bisnis online e-commerce juga kadang disalah gunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu calon pembeli. Kebanyakan konsumen dirugikan jutaan rupiah lantaran tergiur harga murah yang ditawarkan.

Salah satu e-commerce ternama pun menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menipu korbannya. Banyak yang sebelumnya percaya untuk melakukan transaksi akhirnya barang yang diinginkan tersebut raib, alhasil tidak mendapat apapun.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris tidak tinggal diam dan bertanggung jawab atas kerugian pembeli seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

“Kalau secara hukum dia (e-commerce) tidak boleh lepas tangan begitu saja, tapi ini ada kebijakan kami saat ini sedang menyusun,” kata Anthonius Malau Kabag Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, baru-baru ini di Jakarta.

Permen itu disebutkan sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Terkait e-commerce, Anthonius menambahkan bahwa pendaftaran sistem elektronik wajib dilaksanakan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 36 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

“Tentang pendaftaran sistem elektronik sudah ada tujuh kategori. Para pelaku yang wajib daftar itu ada informasi transaksi keuangan jual beli, kemudian dia menawarkan promosi. Ada tujuh kategori itu wajib daftar. Kita lihat para pelaku e-commerce masuk dalam tujuh kategori ini kan? Menawarkan. Jadi yang wajib siapa, ya penyedia jasa,” tutupnya.

STEVY WIDIA

Tags: e-commercepenipuan e-commercePeraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Previous Post

Ahmad Zaky: e-Commerce Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

Next Post

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

Related Posts

startup Indonesia tutup
Features

Startup Indonesia Berguguran di Tengah Funding Winter

3 Oktober 2026
0
Pendanaan startup logistik Asia Tenggara 2026
Startup & Entrepreneurship

Pendanaan Startup Logistik Asia Tenggara Capai US$339 Juta, Jakarta Jadi Hub Utama

23 September 2026
0
Harbolnas 2026
Digital Business

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Makin Banyak Platform Ikut

29 Agustus 2026
0
Load More
Next Post
ShopBack Beri Uang Kembali Rp 25 M Bagi Pengguna Indonesia

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

Recent Updates

strategi investasi MDI Ventures

MDI Ventures Ubah Strategi Investasi, Fokus ke AI Enterprise dan Aset Digital di Asia Tenggara

6 Oktober 2026
Pembiayaan Digital BRI Finance

Transaksi Mobile Banking Naik 47%, Penyaluran Pembiayaan Digital BRI Finance Tumbuh 65%

6 Oktober 2026
AC pintar teknologi AI

Teknologi AI Bikin AC Pintar Lebih Efisien Energi

6 Oktober 2026
Rekening Emas BRI

Rekening Emas BRI Tembus 3 Juta Rekening, Tumbuh 1.000% Lebih di BRImo

6 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
strategi investasi MDI Ventures

MDI Ventures Ubah Strategi Investasi, Fokus ke AI Enterprise dan Aset Digital di Asia Tenggara

6 Oktober 2026
Pembiayaan Digital BRI Finance

Transaksi Mobile Banking Naik 47%, Penyaluran Pembiayaan Digital BRI Finance Tumbuh 65%

6 Oktober 2026
AC pintar teknologi AI

Teknologi AI Bikin AC Pintar Lebih Efisien Energi

6 Oktober 2026
Rekening Emas BRI

Rekening Emas BRI Tembus 3 Juta Rekening, Tumbuh 1.000% Lebih di BRImo

6 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version