Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

E-Commerce Tak Boleh Lepas Tangan bila Ada Penipuan

3 Juni 2017
in News
Reading Time: 1 min read
e-commerce

Belanja online di e-commerce. (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris bertanggung jawab atas kerugian pembeli atas kasus penipuan.

Selain bermanfaat bagi pelaku bisnis online e-commerce juga kadang disalah gunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu calon pembeli. Kebanyakan konsumen dirugikan jutaan rupiah lantaran tergiur harga murah yang ditawarkan.

Salah satu e-commerce ternama pun menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menipu korbannya. Banyak yang sebelumnya percaya untuk melakukan transaksi akhirnya barang yang diinginkan tersebut raib, alhasil tidak mendapat apapun.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau agar pelaku e-commerce khususnya yang menampilkan iklan baris tidak tinggal diam dan bertanggung jawab atas kerugian pembeli seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Baca juga :   Transaksi e-Commerce Diproyeksi Bisa Capai Rp1,2 Triliun, Ini Ide Jualan Yang Bakal Tren di 2025

“Kalau secara hukum dia (e-commerce) tidak boleh lepas tangan begitu saja, tapi ini ada kebijakan kami saat ini sedang menyusun,” kata Anthonius Malau Kabag Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, baru-baru ini di Jakarta.

Permen itu disebutkan sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Terkait e-commerce, Anthonius menambahkan bahwa pendaftaran sistem elektronik wajib dilaksanakan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 36 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

“Tentang pendaftaran sistem elektronik sudah ada tujuh kategori. Para pelaku yang wajib daftar itu ada informasi transaksi keuangan jual beli, kemudian dia menawarkan promosi. Ada tujuh kategori itu wajib daftar. Kita lihat para pelaku e-commerce masuk dalam tujuh kategori ini kan? Menawarkan. Jadi yang wajib siapa, ya penyedia jasa,” tutupnya.

Baca juga :   Bukalapak Capai 1 Juta Pelapak

STEVY WIDIA

Tags: e-commercepenipuan e-commercePeraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Previous Post

Ahmad Zaky: e-Commerce Bisa Gerakkan Ekonomi Daerah

Next Post

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

Related Posts

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline
News

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline

29 September 2025
0
Lazada Hadirkan Beragam Fitur Berbasis AI dan Panduan untuk Bantu Penjual Maksimalkan Bisnis
Headline

Penjualan Lazada 9.9 Mega Brands Sale 2025 Meningkat, AI Jadi Pendorong Performa

20 September 2025
0
e-commerce
Headline

Pasar e-Commerce Indonesia Peringkat 2 Terdinamis di Dunia

17 September 2025
0
Load More
Next Post
ShopBack Beri Uang Kembali Rp 25 M Bagi Pengguna Indonesia

ShopBack Beri Cashback di 150 Situs Belanja Online

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

ENGIE Gandeng EVI Beri Akses Energi di Papua

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

OJK Surabaya Dorong Pengembangan UMKM

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version