EasyCash Akhirnya Beroleh Izin Resmi OJK

Easycash. (Foto: istimewa)

youngster.id - PT Indonesia Fintopia Technology (Fintopia) melalui layanan  P2P Lending EasyCash akhirnya mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, perusahaan hanya terdaftar di lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan tersebut.

Sejak pertama kali didirikan pada 31 Juli 2018 di Indonesia perusahaan mengklaim terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaannya dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku,” kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).

Melalui layanan EasyCash, Fintopia senantiasa memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P lending ) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013. Sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).

Dalam mengembangkan layanan EasyCash, Fintopia memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, Fintopia juga mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang lebih baik di masa mendatang, khususnya penyaluran pinjaman untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia,” kata Fitri selaku Presiden Direktur Fintopia.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version