youngster.id - eFishery menunjuk FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara. Hal itu dilakukan terkait dugaan fraud oleh pihak manajemen perusahaan. Keputusan ini diambil dengan persetujuan pemegang saham untuk memastikan evaluasi independen terhadap kondisi bisnis dan keuangan perusahaan.
“Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham Perusahaan,” kata Dewan Direksi eFishery, seperti dilansir ANTARAnews, Rabu (5//2025).
Berdasarkan laporan dari FTI Consulting, terungkap adanya dugaan penggelembungan laporan keuangan oleh manajemen. Beberapa temuan utama dalam laporan tersebut meliputi:
- eFishery mengklaim meraih laba sebesar US$16 juta (Rp261,3 miliar) dengan pendapatan US$752 juta (Rp12,3 triliun) pada Januari–September 2024. Namun, kenyataannya perusahaan justru mengalami kerugian US$35,4 juta (Rp578 miliar) dengan pendapatan hanya US$157 juta (Rp2,6 triliun).
- Total kerugian perusahaan dari Januari hingga November 2024 diperkirakan mencapai $152 juta.
- Perusahaan mengklaim memiliki lebih dari 400 ribu mitra pembudidaya ikan, tetapi angka sebenarnya hanya 24 ribu.
- Dugaan penggelembungan pendapatan mencapai $600 juta dalam sembilan bulan hingga September 2024.
Laporan tersebut disusun berdasarkan lebih dari 20 wawancara dengan staf perusahaan serta analisis komunikasi internal melalui WhatsApp, Slack, dan saluran lainnya. Namun, laporan ini masih dalam tahap awal dan belum mencakup wawancara dengan auditor atau tinjauan terhadap dokumen audit resmi.
Selama beberapa minggu terakhir, dewan direksi juga melakukan penyelarasan biaya operasional dengan skala bisnis perusahaan sesungguhnya. Perusahaan menegaskan, keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum berlaku serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas Grup.
“Perusahaan menyadari bahwa dugaan pelanggaran fraud mengecewakan banyak pihak serta berdampak terhadap ekosistem startup dan membahayakan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan akan terus menjunjung integritas serta mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.
STEVY WIDIA