youngster.id - Facebook saat ini tengah mengurus proses pendirian Badan Usaha Tetap (BUT), yang jika proses berjalan lancar maka kantornya dapat diresmikan pada bulan ini. Facebook saat ini sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Mereka akan buka dalam bentuk PT. Sehingga nanti juga bisa mengurus berbagai hal lain termasuk pajak dan customer service. Semua kegiatan usaha di sini akan ditangani oleh kantor yang ada di sini,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, Rabu (2/8/2017).
Namun ia mengaku belum tahu soal jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dipakai oleh Facebook.
KBLI digunakan untuk menentukan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan penentuan kualifikasi perizinan investasi. Facebook sendiri termasuk dalam klasifikasi platform digital yang telah diterbitkan pada Mei lalu.
“Kita ada KBLI baru mengenai platform digital, saya kira arahnya ke sana,” kata Semuel.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap poin-poin yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kemkominfo dalam KBLI 63122. Kode 63122 untuk situs web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil atau berorientasi profit.
Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri.
STEVY WIDIA
Discussion about this post