Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Facebook Segera Resmikan Kantor di Indonesia

4 Agustus 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Facebook Tawarkan Solusi Konektivitas di Indonesia

Presiden Jokowi minta CEO Facebook Mark Zuckerberg dukung ekonomi digital Indonesia. (Foto: Setkab/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Facebook saat ini tengah mengurus proses pendirian Badan Usaha Tetap (BUT), yang jika proses berjalan lancar maka kantornya dapat diresmikan pada bulan ini. Facebook saat ini sudah mengantongi izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Mereka akan buka dalam bentuk PT. Sehingga nanti juga bisa mengurus berbagai hal lain termasuk pajak dan customer service. Semua kegiatan usaha di sini akan ditangani oleh kantor yang ada di sini,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, Rabu (2/8/2017).

Namun ia mengaku belum tahu soal jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dipakai oleh Facebook.
KBLI digunakan untuk menentukan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan penentuan kualifikasi perizinan investasi. Facebook sendiri termasuk dalam klasifikasi platform digital yang telah diterbitkan pada Mei lalu.

“Kita ada KBLI baru mengenai platform digital, saya kira arahnya ke sana,” kata Semuel.

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap poin-poin yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kemkominfo dalam KBLI 63122. Kode 63122 untuk situs web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil atau berorientasi profit.

Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri.

STEVY WIDIA

Tags: FacebookFacebook Indonesiaplatform digital
Previous Post

Indonesia Targetkan Pasarkan Mobil Listrik Lokal 2020

Next Post

Teradata Indonesia Sedia Solusi Berbasis Open Source

Related Posts

WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan
Technology

Meta One Resmi Meluncur, Langganan Aplikasi dan Fitur AI Kini Jadi Satu

16 September 2026
0
Kemkomdigi Denda PP TUNAS Pelindungan Anak
Industry

Kemkomdigi Rumuskan Denda Sanksi PP TUNAS: Platform Global Terancam 6% Pendapatan

15 September 2026
0
Platform Digital
Technology

Sudah 28 Juta Akun Anak Indonesia Diturunkan dari Platform Digital

15 September 2026
0
Load More
Next Post
Teradata Indonesia Sedia Solusi Berbasis Open Source

Teradata Indonesia Sedia Solusi Berbasis Open Source

Hadirkan Kualitas Layanan ICT yang Lebih Prima Telkom Jadikan Sukabumi Kota Pertama 100 Persen Fiber Opt

Hadirkan Kualitas Layanan ICT yang Lebih Prima Telkom Jadikan Sukabumi Kota Pertama 100 Persen Fiber Opt

Produk UKM Batik, Tenun dan Tas Kain Hadir di Teras Indonesia

Produk UKM Batik, Tenun dan Tas Kain Hadir di Teras Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 8

6.000 Generasi Muda Asah Computational Thinking di Samsung Innovation Campus Batch 8

3 Oktober 2026
Konsumen Cerdas Lazada

Konsumen Makin Cerdas, Lazada Catat Selisih Belanja eCommerce Rp65 Triliun

3 Oktober 2026
Transaksi ALTO Network 2026

Transaksi Naik 96%, ALTO Network Gandeng 7 Mitra Perbankan dan Dompet Digital

3 Oktober 2026
ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

3 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 8

6.000 Generasi Muda Asah Computational Thinking di Samsung Innovation Campus Batch 8

3 Oktober 2026
Konsumen Cerdas Lazada

Konsumen Makin Cerdas, Lazada Catat Selisih Belanja eCommerce Rp65 Triliun

3 Oktober 2026
Transaksi ALTO Network 2026

Transaksi Naik 96%, ALTO Network Gandeng 7 Mitra Perbankan dan Dompet Digital

3 Oktober 2026
ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

3 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version