youngster.id - Banyak pelaku usaha yang terdampak Covid-19 mengajukan restrukturisasi pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyelenggara layanan fintech lending telah merestrukturisasi pinjaman debitur hingga Rp 300 miliar.
Tingkat pengajuan restrukrisasi tertinggi terjadi pada Maret hingga Mei. “Sudah disalurkan sekitaran Rp 300 miliar, diberikan keringanan ke peminjam (borrower),” kata Kuseryansyah Ketua Harian AFPI dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020)
Menurut dia, total pengajuan restrukrisasi bisa lebih dari Rp 300 miliar. Namun platform fintech lending hanya menyetujui restrukturisasi pinjaman debitur yang memang benar-benar terdampak Covid-19.
Saat ini, pengajuan restrukrisasi pinjaman dari peminjam cenderung menurun. Ini karena tenor di fintech tidak seperti bank, tenornya bervariasi. Namun Kuseryansyah menegaskan, platform fintech lending bukan penentu pemberian restrukrisasi pinjaman. Pemberian restrukrisasi harus disetujui oleh pemberi pinjaman (lender).
STEVY WIDIA
Discussion about this post