youngster.id - Perusahaan rintisan (startup) di bidang pengelola sumber daya manusia (SDM), yakni Gadjian, menawarkan solusi dana talangan tunjangan hari raya (THR) untuk perusahaan lain. Program ini dilakukan dengan menggandeng platform pendanaan online (P2P) KoinWorks.
CEO Gadjian Afia R Fitriati mengatakan program tersebut ntuk membantu meringankan beban para pelaku usaha yang beritikad baik untuk tetap mencicil atau membayarkan THR 2020 kepada karyawan. Program tersebut diberi nama “Koin Gaji THR 2020”.
“Isu pembayaran THR di masa pandemi corona ini merupakan isu yang dilematis. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan pembayaran THR, bisa jadi sebagian karyawan perusahaan tetap menantikan THR untuk dikirim ke orang tua dan keluarga di kampung halaman. Kami berharap program Koin Gaji THR ini bisa menjadi salah satu opsi bagi para pebisnis untuk meringankan dilema pengupahan yang pelik di masa krisis ini,” jelas Afia dalam keterangannya Senin (11/5/2020).
Menurut dia, di tengah menurunnya pendapatan sebagian besar perusahaan akibat krisis pandemi Covid-19, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan menjadi salah satu isu pelik yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
“Dalam program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan dana talangan THR dengan bunga terjangkau yang langsung ditransfer ke rekening karyawan dalam jangka waktu 3 hari. Program ini berlaku untuk pelaku usaha di bidang apapun yang memiliki karyawan minimal 5 orang,” ujar Afia.
Afia juga mengungkapkan, program Koin Gaji THR merupakan bagian dari inisiatif #GotongRoyongGadjian yang diluncurkan Gadjian untuk membantu para pelaku usaha Indonesia melalui krisis ekonomi akibat pandemi virus corona.
Adapun, Gadjian adalah aplikasi pengelolaan SDM dan penggajian terbaik yang berbasis awan (cloud) bagi perusahaan berkembang dan lean enterprises di Indonesia yang dibangun oleh Fast8 Group atau PT Fatiha Sakti.
Startup yang hadir sejak 23 Mei 2016 ini membantu perusahaan mengurus tugas-tugas administrasi SDM yang rutin dan merepotkan, seperti menghitung penggajian, PPh 21, iuran BPJS Karyawan, dan distribusi gaji.
STEVY WIDIA
Discussion about this post