youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan merilis laman mini bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Ini merupakan sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), dan masyarakat.
Laman mini ini merupakan bentuk awal dari pengembangan supervisory technology (SupTech) untuk IKD. SupTech adalah pendekatan baru OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi. IKD menjadi tahap pertama yang akan diawasi OJK dengan cara ini.
“SupTech ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Nurhaida Wakil Ketua OJK dalam keterangannya Rabu (4/9/2019) di Jakarta.
Gesit akan berisi agenda kegiatan dan pengumuman terkait IKD dan data statistik seputar keuangan digital. Statistik ini meliputi grafik jumlah permohonan pencatatan penyelenggara IKD, klaster IKD tercatat, dan data pencatatan dan regulatory sandbox IKD.
Seluruh informasi di atas akan secara berkala diperbarui datanya, harapannya seluruh masyarakat dan industri bisa saling terinfo satu sama lain mengenai perkembangan IKD.
Di samping itu, Gesit juga mengakomodir kebutuhan pelaku IKD yang ingin tercatat di OJK dengan registrasi secara online, atau ingin reservasi untuk kebutuhan konsultasi, ruang meeting, coworking space, dan group visit.
Gesit merupakan bagian dari OJK Infinity, sebuah inisiasi regulator untuk mendekatkan diri dengan publik yang ingin cari tahu tentang fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech baik di Indonesia maupun mancanegara, melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD.
Menurut Nurhaida, regulator telah bekerja sama dengan otoritas di Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), dan dalam waktu dekat segera bekerja sama dengan badan pengawas pasar modal Malaysia, Securities Commission.
“OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Authority,” katanya.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada Agustus 2018, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung, terdiri dari pelaku IKD, pelaku jasa keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data statistik terkini di OJK, terdapat 48 penyelenggara IKD yang telah mengantongi status tercatat di bawah POJK 13/2018. 34 penyelenggara diantaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox dari 120 permohonan yang masuk di OJK.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menegaskan seluruh perusahaan di atas akan diuji bersama dalam regulatory sandbox. Nanti akan keluar hasil rekomendasi apakah model bisnis mereka bisa dilanjutkan atau ada yang perlu diperbaiki.
“Daftar di atas adalah batch I, kita sudah buka batch ke-2 dan tercatat ada 28 penyelenggara yang mencatatkan diri. Yang terpilih ada 13 penyelenggara yang masuk ke regulatory sandbox. Sekarang kita sudah masuk ke batch 3,” tutup Sukarela.
STEVY WIDIA
Discussion about this post