youngster.id - Laporan terbaru ecommerceIQ merilis laporan mengenai preferensi konsumen terhadap perusahaan ride hailing di Indonesia. Hasilnya, Go-Jek menempati urutan teratas layanan transportasi on-demand pilihan konsumen Indonesia.
Dalam itu, Go-Jek memperoleh 56% suara responden. Grab berada di urutan kedua dengan 33% dan Uber berada di urutan terakhir dengan 8%. Sementara itu, sebanyak 3% lainnya melaporkan sama sekali tidak pernah mengakses layanan transportasi on demand berbasis aplikasi.
Survei yang dirilis Minggu (11/2/2018), itu melibatkan 515 konsumen layanan transportasi yang tersebar di belasan kota besar Indonesia.
Sebanyak 46% responden mengaku memiliki dua aplikasi transportasi yang terpasang di dalam ponsel pintarnya. Sementara itu, 23% memiliki ketiga aplikasi terpasang, 29% hanya memiliki satu aplikasi, dan 2% sisanya tidak menggunakan aplikasi apapun.
Beberapa pemicu penentu urutan itu di antaranya merupakan preferensi penggerak pasar, luasnya jangkauan layanan, dan lokasi responden. Seperti diketahui, Go-Jek lebih dulu beroperasi di dalam negeri tatkala masih berbasis call center pada 2010. Adapun Grab dan Uber baru tersedia di Indonesia pada 2014.
Grab memiliki area layanan terluas dengan menjangkau lebih dari 100 kota di Indonesia. Sementara itu, dua kompetitornya masing-masing menjangkau kurang dari 50 kota di Indonesia. Sebagian besar konsumen menyatakan alasan safety sebagai faktor utama tatkala memilih aplikasi transportasi yang digunakan. Sebanyak 26% responden mementingkan keamanan dibandingkan dengan fitur lain.
Faktor lain yang juga paling diperhatikan konsumen yaitu tingkat kemudahan memperoleh pengemudi, di mana 23% responden mementingkan hal itu ketika memesan kendaraan. Selain itu, dikemukakan konsumen seperti misalnya promosi dan diskon (22%), kemudahan navigasi (16%), banyaknya pilihan pembayaran (5%), ragam pilihan makanan (3%), keramahan layanan (3%), dan program loyalty rewards (2%).
Di samping itu, preferensi konsumen turut dipengaruhi tarif yang ditetapkan masing masing penyedia layanan transportasi on demand. Terlebih, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja memberlakukan kebijakan tarif dasar pada semua perusahaan penyedia layanan taksi online, yaitu senilai Rp 3.000 – Rp 6.000 per kilometer di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatra.
Untuk kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tarifnya senilai Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer. Sementara itu, kebijakan tarif dasar belum tersedia untuk layanan ojek online. Berdasarkan laporan ecommerceIQ, pengenaan tarif cukup bervariasi di masing-masing aplikasi.
Pada perjalanan sepanjang 15 kilometer selama jam sibuk, Go-Jek mematok tarif senilai Rp 45.000, sedangkan Grab and Uber menetapkan tarif yang lebih rendah yaitu Rp 32.500 dan Rp 28.000.
STEVY WIDIA
Discussion about this post