youngster.id - Badan regulasi transportasi Filipina melarang ekspansi Go-Jek ke negara tersebut karena isu kepemilikan saham asing. Keputusan ini membuat rencana Go-Jek menjadi layanan berbagi kendaraan terbesar di Asia Tenggara terganjal.
Martin Delgra, Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) telah menolak permintaan anak usaha Go-Jek untuk masuk ke Filipina. Anak usaha Go-Jek, Velox Technology Philippines Inc, dinilai tak memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah.
“Velox tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami,” kata Delgra yang dilansir Reuters baru-baru ini.
Dalam aturan itu, pemerintah Filipina mensyaratkan Go-Jek harus bermitra dengan perusahaan lokal. Syaratnya 40 persen saham Go-Jek di Filipina dikuasai perusahaan lokal. Sedangkan menurut Delgra, seluruh saham Velox dimiliki oleh Go-Jek. Hal ini berbeda dengan Grab yang bermitra dengan perusahaan lokal MyTaxi.PH Inc. di Filipina.
Go-Jek didirikan di Jakarta pada 2011. Tahun lalu, Go-Jek mendapat kucuran investasi sebesar US$ 500 juta untuk berekspansi ke Vietnam, Singapura, Thailand dan Filipina. Persaingan kian ketat dengan Grab setelah perusahaan melakukan merger dengan Uber.
Mengenai hal itu pihak Gojek menyatakan akan terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya untuk menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina.
STEVY WIDIA
Discussion about this post