youngster.id - Gojek menjalin kerja sama dengan PT Oto Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group untuk menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.
Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek mengungkapkan, program kesejahteraan bagi mitra ini mencakup beberapa area utama yang paling berdampak bagi keberlangsungan hidup mitra driver Gojek, termasuk dukungan kesehatan dan keselamatan mitra serta meringankan beban biaya harian.
“Pandemi Covid-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver kami. Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari,” kata Hans dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Hans menjabarkan, dari data yang diperoleh, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Kerjasama dengan OTO Group ini diharapkan dapat memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar.
“Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu. Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut,” kata Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
STEVY WIDIA
Discussion about this post