youngster.id - Google Play Billing adalah sistem pembayaran yang diterapkan oleh Google untuk mendukung transaksi digital di ekosistem Google Play Store. Sistem penagihan ini oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dinilai melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia. Akibatnya Google diputuskan harus membayar denda Rp 202,5 miliar.
KPPU dalam siaran pers mengatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Mereka menyebut raksasa teknologi dari Amerika Serikat itu mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Sementara itu,Google akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Alasannya, kebijakan mereka bertujuan menciptakan ekosistem aplikasi yang kompetitif dan memberikan pilihan yang aman bagi pengguna serta developer.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tulis Google.
Dikutip dari situs resmi di Indonesia, Google Play Store memainkan peran dominan di kalangan developer lokal. Ada lebih dari 10 ribu pengembang software Indonesia yang menggunakan platform ini untuk membangun bisnis. Setiap bulan, sekitar 150 juta pengguna di Indonesia mengakses Google Play Store untuk menemukan aplikasi dan game menarik dari seluruh dunia.
Google mengenakan biaya layanan antara 15% – 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Sistem ini memungkinkan pengembang atau developer perangkat lunak menjual aplikasi berbayar, barang digital, atau layanan dalam aplikasi mereka kepada pengguna di seluruh dunia.
Sistem Google Play Billing memiliki berbagai fitur yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pengguna dengan sistem pembayaran yang aman melalui Google Play Protect. Selain itu, memberi kemudahan Transaksi yang memungkinkan pengguna membayar dengan metode pembayaran lokal, termasuk kartu kredit, kartu voucher, dan opsi lain yang sesuai dengan pasar.
Sistem ini juga mendukung Developer dengan membantu developer mendistribusikan aplikasi mereka ke lebih dari tiga miliar pengguna Android di 190 negara dengan biaya layanan tertentu. Platform akan mengenakan sanksi berupa aplikasi dihapus dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.
Namun 97% developer tidak dikenakan biaya layanan karena mendistribusikan aplikasi gratis. Bagi developer yang dikenakan biaya, sebagian besar membayar 15% atau kurang, tergantung pada kategori aplikasi dan partisipasi dalam program khusus.
KPPU menilai kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan sistem penagihan Google Play Billing membatasi pilihan developer dan pengguna, melanggar aturan persaingan usaha yang sehat. Sebab, perusahaan mengharuskan developer membayar biaya layanan melalui sistem internal Google.
Selain denda Rp202,5 miliar yang disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
KPPU juga meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama kurun waktu satu tahun.
STEVY WIDIA
Discussion about this post