youngster.id - YOUNGSTERS.id – Pemerintah akan menghapus pemeliharaan hak paten yang mesti dibayar peneliti. Dengan ditanggungnya biaya hak paten oleh pemerintah, diharapkan semakin banyak penelitian yang tercipta. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, kementeriannya akan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Paten yang salah satu isinya agar jangan sampai ada biaya pengurusan hak paten kepada seorang inventor. Biaya pemeliharaan hak paten itu dibebankan dalam kurun waktu tertentu kepada peneliti sehingga banyak peneliti yang tidak tertarik dalam mematenkan ciptaannya.
“Kami akan mengeluarkan RUU Hak Paten agar jangan sampai ada biaya pengurusan paten yang dibebankan ke peneliti,” katanya di kantornya di Jakarta yang dilansir Koran Sindo.
Kemenristek Dikti sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghapuskan biaya pemeliharaan hak paten itu agar memudahkan kalangan perguruan tinggi mematenkan hasil risetnya.
Nasir menjelaskan, penggratisan biaya paten ini, terutama akan berlaku pada hasil riset yang belum memiliki nilai ekonomis. Nanti biaya hak paten akan kembali ditagih jika hasil penelitiannya sudah masuk industri atau bersifat komersial. Jika penelitian itu sudah menerima royalti, pemerintah tidak salah jika memungut biaya hak paten pada pemiliknya. Mengenai royalti ini pula Kemenristek Dikti ingin 40% yang diberikan ke peneliti selama ini dinaikkan menjadi 50%.
Di sisi lain, Menristek Dikti mendorong para peneliti di lembaga riset dan perguruan tinggi tak segan mendaftarkan hasil risetnya sebagai hak paten. Sebab capaian hak paten berpengaruh pula pada indeks kemajuan negara.
“Kami berharap penghapusan biaya pemeliharaan hak paten yang belum memiliki nilai ekonomis bisa mendorong kalangan perguruan tinggi untuk berlomba-lomba guna mematenkan hasil risetnya,” kata Nasir lagi.
Di tempat terpisah, Dekan Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Universitas Diponegoro Muhammad Nur mengapresiasi kebijakan penghapusan biaya pemeliharaan hak paten untuk mendorong semakin tingginya riset yang dipatenkan.
Sebab selama ini biaya pemeliharaan hak paten mencapai sekitar Rp2,5 juta per tahun. Biaya ini tentu sangat memberatkan peneliti di perguruan tinggi karena harus sudah membayar hak paten sebelum ciptaannya diproduksi secara komersial.
STEVY WIDIA
Discussion about this post