youngster.id - Keterlibatan Industri Kecil Menengah dalam penggunaan teknologi digital diyakini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia sekitar 2 %. Hal ini berdasarkan hasil penelitian Deloitte Access Economics yang disampaikan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih.
“Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian Deloitte Access Economics, yang juga menyimpulkan penggunaan teknologi digital bagi IKM di Indonesia akan mendorong 17 kali untuk menjadi inovatif dan lebih kompetitif secara internasional,” ungkapGati pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Smart IKM di Denpasar, Bali baru-baru ini.
Menurut dia, penelitian tersebut juga menyimpulkan penggunaan teknologi digital bagi IKM di Indonesia akan mendorong 17 kali untuk menjadi inovatif dan lebih kompetitif secara internasional. Penggunaan teknologi digital ini juga membuka potensi kenaikan pendapatan hingga 80 % atau satu setengah kali untuk memperluas kesempatan kerja.
Di samping itu, Gati menyebutkan, manfaat penggunaan e-Smart IKM antara lain untuk memperluas akses pemasaran via internet (e-commerce), meningkatkan kesiapan produk IKM dalam e-commerce dan mengurangi biaya promosi dan pemasaran IKM. Oleh karena itu, Kemenperin tengah merancang dan mengembangkan e-Smart IKM, yang merupakan sistem basis data dalam bentuk profil industri, sentra, dan produk yang terintegrasi dengan marketplace yang telah ada.
“Tujuan e-Smart IKM ini, di antaranya sebagai virtual sentra IKM, mediator IKM dengan pasar e-commerce, database penyusunan kebijakan pengembangan, dan menjadi branding IKM,” ujarnya.
Selanjutnya Gati juga mengatakan, e-commerce menjadi salah satu terobosan dalam perkembangan teknologi informasi saat ini yang segera perlu dimanfaatkan para pelaku IKM nasional untuk memacu tingkat efisiensi pasar dan produksinya. Selain itu, mempermudah masalah masalah pada rantai pasok IKM, serta sebagai jaminan kualitas dan kuantitas bagi marketplace.
Menurut Gati, prasyarat bagi sentra IKM untuk dapat diinput ke dalam database e-Smart IKM antara lain belum memasarkan produk secara online, memiliki produk yang potensial untuk dikembangkan dan adanya dukungan dari pemerintah daerah.
Diutamakan, sentra IKM yang memiliki legalitas, memiliki produk yang siap jual (berkualitas baik dan memiliki kekhasan atau keunikan), serta sentra IKM tersebut menjamin pasokan hasil produksi yang tetap.
Sedangkan, skema implementasi e-Smart IKM melalui seleksi dan verifikasi ijin usaha IKM, registrasi, integrasi dengan marketplace dan identifikasi kebutuhan IKM, serta monitoring, evaluasi dan tindak lanjut pembinaan. “Pilot project e-Smart IKM dilaksanakan pada bulan November sampai Desember 2016 dengan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis yang selanjutnya akan dilakukan kurasi,” papar Gati.
Proyek percontohan e-Smart IKM tersebut tersebar di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (sentra makanan ringan) dengan jumlah 50 IKM, Lampung (sentra kopi) 40 IKM, Mojokerto, Jawa Timur (sentra sepatu) 30 IKM.
Kemudian di Bali (sentra perhiasan dan kerajinan kayu) 60 IKM, Solo, Jawa Tengah (sentra furniture) 40 IKM, dan Tasikmalaya, Jawa Barat (sentra anyaman) berjumlah 20 IKM.
STEVY WIDIA
Discussion about this post