Indonesia Bangun Pusat Monitoring Kualitas Layanan Telekomunikasi pada 2021

Jaringan telekomunikais dipantau 24 jam. (Foto: noctelkomsel/Youngsters.id)

youngster.id - Indonesia akan memiliki pusat monitoring kualitas layanan telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana membangun pusat monitoring kualitas layanan telekomunikasi pada tahun 2021.

Dirjen PPI Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, Kominfo berupaya untuk menjaga kualitas layanan data yang diberikan operator seluler. Pasalnya, kualitas layanan data memiliki peran penting selama pandemi Covid-19.

“Kominfo berharap bisa melindungi konsumen dan industri. Para pelaku industri diharapkan tidak bersaing dalam hal harga, tetapi bersaing secara kualitas,” kata Ramli dalam siaran pers  Kamis (15/10/2020).

Dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Lapi ITB,  Ramli juga menekankan bahwa istilah kualitas tidak serta merta berarti semua parameter kualitas yang terbaik, melainkan “dapat digunakan atau “fit for use”. Layanan data yang andal telah membuat perdagangan online di Indonesia melonjak hingga sekitar 400 persen selama pandemi.

Sementara itu, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi mengatakan secara khusus standarisasi kualitas layanan data perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat peraturan menteri terkait hal ini belum mengatur jaminan layanan data.

Ridwan menuturkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 perlu diperbarui karena sudah lewat masa perencanaannya.

“Kondisi yang dihadapi bangsa saat ini perlu dipertimbangkan bersamaan dengan arah perkembangan kemajuan layanan TIK dalam memperbaharui peraturan tersebut, sehingga dapat diterjemahkan ke dalam parameter standar kualitas layanan yang relevan untuk kebutuhan transformasi digital,” kata Ridwan.

 

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version