youngster.id - YOUNGSTERS.id – Pelaku industry e-commerce di Indonesia perlu peluang bereksperimen tanpa regulasi berat. Hal itu akan membuat pengusaha muda dibidang ini akan berkembang lebih baik lagi.Demikian disampaikan Thomas Lembong Menteri Perdagangan belum lama ini. Menurutnya, para pelaku industri e-commerce atau industri berbasis online perlu diperlakukan dengan hati-hati. Bahkan perlu diberikan ruang untuk menciptakan eksperimen dengan tidak memberikan regulasi yang memberatkan.
“Kita harus hati-hati untuk tidak langsung masuk dengan regulasi yang berat-berat. Perusahaan besar, dengan regulasi dan perizinan yang bertele-tele mereka punya skala ekonomi, modal dan staf yang mengurus. UKM sulit untuk itu, jika kita mau menyesuaikan digital ekonomi dengan anak muda, kita tidak boleh hantam dengan regulasi yang berat,” kata Thomas sebagaimana dilansir Antara.
Menurut dia tanpa ruang untuk melakukan eksperimen maka tidak akan terjadi inovasi di inudstri e-commerce. Meski tentu tidak semua hal yang dilakukan dalam eksperimen tersebut bisa langsung berhasil.
Belajar dari AS
“Belajar dari Amerika Serikat, pada pertengahan tahun 1990 itu pertama kalinya Internet muncul sebagai industri besar. Di AS, ada dua aspek yakni light touch dan safe harbor,” kata Menteri Perdagangan itu.
Thomas menjelaskan, bentuk konsep light touch yakni pemberian ruang bereksperimen oleh pemerintah untuk industri digital. Jika terjadi kegagalan dalam eksperimen tersebut maka akan ada pihak yang dirugikan. Namun pihak yang dirugikan itu tidak dapat menjadikan kegagalan tersebut sebagai perkara selama tidak ada niat buruk atau penipuan. Itu lah yang dimaksud dengan konsep safe harbor.
“Eksperimen pasti banyak yang gagal, dan ketika gagal pasti ada pihak yang dirugikan. Tetapi jangan langsung jadi perkara. Itu makna utama dari safe harbor, ada perlindungan, asal dengan tidak dengan niat buruk,” ujar Thomas.
Dia mengharapkan bentuk regulasi pemerintah nantinya masih ringan. Namun, dia menegaskan, para pelaku usaha di industri e-commerce bukan berarti bebas dari regulasi-regulasi yang sudah ada meskipun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus.
“Jangan salah mengerti, pelaku di sektor digital atau dunia maya diartikan bebas dari regulasi yang ada. Semua pelaku e-commerce tetap harus patuh terhadap peraturan perundangan yang saat ini berlaku, dan itu sudah cukup banyak,” kata Thomas lagi.
Contohnya, para pelaku usaha industri e-commerce harus menaati peraturan seperti ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aturan kepabeanan, aturan terkait Standar Nasional Indonesia dan lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan formalisasi peta jalan (roadmap) e-commerce dan menjadikannya program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari 2016.
Peta jalan e-Commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang menetap di Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post