Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Industri E-Commerce Butuh Peluang Eksperimen

26 Januari 2016
in News
Reading Time: 2 mins read

Internet shopping

youngster.id - YOUNGSTERS.id – Pelaku industry e-commerce di Indonesia perlu peluang bereksperimen tanpa regulasi berat. Hal itu akan membuat pengusaha muda dibidang ini akan berkembang lebih baik lagi.Demikian disampaikan Thomas Lembong Menteri Perdagangan belum lama ini. Menurutnya, para pelaku industri e-commerce atau industri berbasis online perlu diperlakukan dengan hati-hati. Bahkan perlu diberikan ruang untuk menciptakan eksperimen dengan tidak memberikan regulasi yang memberatkan.

“Kita harus hati-hati untuk tidak langsung masuk dengan regulasi yang berat-berat. Perusahaan besar, dengan regulasi dan perizinan yang bertele-tele mereka punya skala ekonomi, modal dan staf yang mengurus. UKM sulit untuk itu, jika kita mau menyesuaikan digital ekonomi dengan anak muda, kita tidak boleh hantam dengan regulasi yang berat,” kata Thomas sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia tanpa ruang untuk melakukan eksperimen maka tidak akan terjadi inovasi di inudstri e-commerce. Meski tentu tidak semua hal yang dilakukan dalam eksperimen tersebut bisa langsung berhasil.

Baca juga :   Startup Insurtech Fuse Tidak Ingin Disrupsi Bisnis Asuransi

Belajar dari AS

“Belajar dari Amerika Serikat, pada pertengahan tahun 1990 itu pertama kalinya Internet muncul sebagai industri besar. Di AS, ada dua aspek yakni light touch dan safe harbor,” kata Menteri Perdagangan itu.

Thomas menjelaskan, bentuk konsep light touch yakni pemberian ruang bereksperimen oleh pemerintah untuk industri digital. Jika terjadi kegagalan dalam eksperimen tersebut maka akan ada pihak yang dirugikan. Namun pihak yang dirugikan itu tidak dapat menjadikan kegagalan tersebut sebagai perkara selama tidak ada niat buruk atau penipuan. Itu lah yang dimaksud dengan konsep safe harbor.

“Eksperimen pasti banyak yang gagal, dan ketika gagal pasti ada pihak yang dirugikan. Tetapi jangan langsung jadi perkara. Itu makna utama dari safe harbor, ada perlindungan, asal dengan tidak dengan niat buruk,” ujar Thomas.

Baca juga :   Alfacart Gaet Unilever Untuk Perkuat Groceries

Dia mengharapkan bentuk regulasi pemerintah nantinya masih ringan. Namun, dia menegaskan, para pelaku usaha di industri e-commerce bukan berarti bebas dari regulasi-regulasi yang sudah ada meskipun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus.

“Jangan salah mengerti, pelaku di sektor digital atau dunia maya diartikan bebas dari regulasi yang ada. Semua pelaku e-commerce tetap harus patuh terhadap peraturan perundangan yang saat ini berlaku, dan itu sudah cukup banyak,” kata Thomas lagi.

Contohnya, para pelaku usaha industri e-commerce harus menaati peraturan seperti ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aturan kepabeanan, aturan terkait Standar Nasional Indonesia dan lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan formalisasi peta jalan (roadmap) e-commerce dan menjadikannya program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari 2016.

Baca juga :   Ini e-Commerce Paling Populer Versi Survei Snapcart

Peta jalan e-Commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang menetap di Indonesia.

 

STEVY WIDIA

Tags: e-commerceeksperimenindustri onlinementeri perdaganganpemerintahregulasi
Previous Post

Mahasiswa Tel-U Raih Second Runner-Up di Malaysia

Next Post

OJK Targetkan UKM Masuk Bursa 2016

Related Posts

belanja online
Analyze

72% Masyarakat Indonesia Menggunakan Internet untuk Berbelanja

21 Maret 2023
0
Tahun 2022, Insurtech Fuse Bukukan Pendapatan Premi Kotor Rp3 Triliun
News

Tahun 2022, Insurtech Fuse Bukukan Pendapatan Premi Kotor Rp3 Triliun

21 Maret 2023
0
Jonathan Sudharta
News

Halodoc Mampu Optimalkan Inovasi Teknologi dalam Tangani COVID-19

21 Maret 2023
0
Load More
Next Post
OJK Targetkan UKM Masuk Bursa 2016

OJK Targetkan UKM Masuk Bursa 2016

Indonesia Hijab Fest Kembali Digelar

Indonesia Hijab Fest Kembali Digelar

Muhammad Zulfikar : Mengolah Limbah Jadi Produk Kreatif

Muhammad Zulfikar : Mengolah Limbah Jadi Produk Kreatif

Discussion about this post

Berita Terbaru

belanja online

72% Masyarakat Indonesia Menggunakan Internet untuk Berbelanja

21 Maret 2023
0
Champion PBIC 2023

Tim Indonesia Juara di Ajang Point Blank International Championship 2023 Bangkok

21 Maret 2023
0
Tahun 2022, Insurtech Fuse Bukukan Pendapatan Premi Kotor Rp3 Triliun

Tahun 2022, Insurtech Fuse Bukukan Pendapatan Premi Kotor Rp3 Triliun

21 Maret 2023
0
OVO x Alfamart

Dorong Penggunaan QRIS, OVO Gandeng Alfamart

21 Maret 2023
0
Jonathan Sudharta

Halodoc Mampu Optimalkan Inovasi Teknologi dalam Tangani COVID-19

21 Maret 2023
0
Telkomsel x Volta

Telkomsel Gandeng Volta, Hadirkan Program Bundling Motor Listrik Dengan Paket Kuota Data

21 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version