youngster.id - Lembaga riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) dalam laporan terbarunya mengungkapkan bahwa kesenjangan investasi transmisi listrik di Indonesia berakar dari kendala pendanaan struktural di dalam PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Untuk mengatasinya, IEEFA menyarankan pembentukan subholding transmisi yang terpisah (ring-fenced) guna menurunkan biaya pembiayaan dan mempercepat ekspansi jaringan listrik.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Indonesia periode 2025–2034, rata-rata investasi transmisi yang dibutuhkan mencapai US$2,4 miliar per tahun. Namun, realisasi pengeluaran sejak tahun 2019 rata-rata hanya mencapai US$1,4 miliar per tahun.
Selama ini, investasi transmisi didanai melalui neraca konsolidasi PLN bersamaan dengan sektor pembangkitan, pengadaan bahan bakar, distribusi, serta kewajiban terkait subsidi.
Struktur ini membuat investasi jaringan listrik rentan terhadap volatilitas harga bahan bakar, risiko nilai tukar mata uang asing, serta risiko waktu pencairan subsidi. Akibatnya, biaya pembiayaan (financing costs) untuk aset transmisi menjadi lebih tinggi.
IEEFA menambahkan bahwa jaringan transmisi pada dasarnya berfungsi sebagai monopoli alami dengan arus kas yang stabil dan teregulasi. Namun, di Indonesia, jaringan tersebut belum diperlakukan sebagai aset mandiri untuk pembiayaan eksternal.
Guna mengatasi kendala tersebut, IEEFA mengusulkan restrukturisasi korporasi untuk memisahkan aset, biaya, dan pendapatan transmisi di bawah kepemilikan negara. Langkah pemisahan keuangan (financial ring-fencing) ini akan memperpanjang model subholding yang sebelumnya sudah diterapkan PLN pada lini bisnis lainnya.
Kehadiran badan investasi pengelola kedaulatan Indonesia, Danantara, yang kini mengawasi PLN, dinilai semakin memperkuat urgensi pemisahan ini. Danantara dapat memfasilitasi investasi yang disesuaikan secara khusus dengan profil risiko sektor transmisi.
“Pemisahan keuangan ini tidak akan mengubah kepemilikan negara atau menuntut liberalisasi pasar. Sektor transmisi akan tetap menjadi monopoli yang teregulasi di bawah undang-undang dan keputusan konstitusi yang berlaku saat ini,” tulis IEEFA dalam laporannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Entitas transmisi yang mandiri dan terpisah diproyeksikan mampu mendukung integrasi energi terbarukan, ekspansi jaringan listrik antar-pulau, serta perdagangan listrik lintas batas. Salah satu proyek besar yang dapat diuntungkan adalah rencana ekspor listrik rendah karbon dari Indonesia ke Singapura yang bernilai sekitar US$30 miliar.
Sebagai perbandingan kesuksesan, IEEFA menunjuk model yang diterapkan oleh Power Grid Corporation of India Limited di India dan National Power Transmission Corporation di Vietnam.
Lebih lanjut, IEEFA merekomendasikan agar entitas transmisi PLN ini dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di masa mendatang. Langkah tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi tata kelola (governance) serta memperluas akses terhadap modal.
.
HENNI S.

















Discussion about this post