youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Peraturan yang populer disebut sebagai POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini dihadirkan sebagai langkah tegas regulator untuk menertibkan konten edukasi, pemasaran, hingga rekomendasi keuangan di ruang publik.
Beleid ini disusun sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi produk dan layanan keuangan yang tidak bertanggung jawab. Melalui regulasi baru ini, OJK mewajibkan setiap financial influencer menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan demi menjaga integritas ekosistem keuangan nasional.
Dalam aturan teranyar ini, OJK mendefinisikan Penyampai Informasi sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi keuangan. Baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, aktivitas mereka bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.
Secara garis besar, POJK Nomor 6 Tahun 2026 memuat beberapa poin pengaturan krusial, meliputi: Perilaku dasar yang wajib dipatuhi oleh Penyampai Informasi, Ruang lingkup kegiatan (Edukasi Keuangan, Pemasaran, dan Pemberian Rekomendasi), Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan resmi, Mekanisme pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sanksi berupa Perintah Tertulis hingga tindakan tegas pemutusan akses (take down) pada media elektronik.
Salah satu poin paling disorot dalam aturan ini adalah penegasan mengenai legalitas pemberian rekomendasi. OJK secara eksplisit mewajibkan para financial influencer untuk memiliki izin resmi jika konten yang mereka buat masuk dalam kategori yang mensyaratkan perizinan menurut undang-undang.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK juga mengatur skema kerja sama komersial. Financial influencer diperbolehkan menjalin kemitraan dengan PUJK legal untuk kegiatan pemasaran. Namun, regulasi ini menegaskan bahwa PUJK yang bersangkutan memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disebarkan oleh influencer mitra mereka.
Melalui pengetatan aturan ini, OJK berharap kualitas informasi yang beredar di media sosial dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan berbasis data yang tepercaya, sekaligus mendorong angka literasi dan inklusi keuangan nasional secara sehat. (*AMBS)
















Discussion about this post