Upaya Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara Diperkuat Lewat Survei Ilmiah Terpadu

Pengelolaan kawasan konservasi Kepulauan Lucipara

Upaya Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara Diperkuat Lewat Survei Ilmiah Terpadu (Foto: Istimewa/CTC)

youngster.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Coral Triangle Center (CTC), dan konsorsium mitra lokal memperkuat upaya pengelolaan kawasan konservasi di Kepulauan Lucipara, Laut Banda. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan survei terpadu yang berlangsung pada 15–29 Oktober 2026.

Survei yang menjangkau Kepulauan Lucipara, Pulau Teon, Pulau Manuk, Pulau Hatta, dan Pulau Manukang ini berfokus pada pengumpulan data berbasis sains. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi seluas 388.712,10 hektare agar beroperasi secara efektif, adaptif, serta berkelanjutan.

Pengembangan dan penyusunan rencana tata kelola kawasan ini merupakan tindak lanjut atas pencadangan wilayah oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Penyusunan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi tersebut menjadi syarat utama menuju penetapan resmi kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat.

Langkah strategis ini sekaligus mendukung target nasional Indonesia dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi laut, yang diproyeksikan meningkat dari 30,9 juta hektare menjadi 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

Tata Kelola Berbasis Sains untuk Cegah Illegal Fishing

Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, menjelaskan bahwa sejalan dengan arahan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, penyusunan rencana pengelolaan ini bertujuan memastikan kawasan Kepulauan Lucipara terlindungi dari aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) maupun praktik perusakan lingkungan laut lainnya.

“Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap tahapan menuju penetapan kawasan konservasi harus didukung oleh data yang kredibel dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Erawan.

Erawan menambahkan bahwa lewat upaya pengelolaan dan perlindungan yang tepat, wilayah perairan ini diharapkan dapat tumbuh menjadi destinasi wisata bahari kelas dunia yang memberikan dampak ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Maluku.

Penyusunan Zonasi dan Integrasi Hak Adat (TURF)

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menegaskan pentingnya data kredibel dalam merancang tata kelola kawasan. Survei lapangan mencakup pemetaan habitat bentik, pemantauan terumbu karang, pemetaan pesawat nirawak (UAV), pengukuran karbon biru, hingga riset sosial-ekonomi masyarakat.

“Kawasan konservasi yang efektif tidak dibangun berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan bukti ilmiah. Melalui survei ini, kami ingin memahami kondisi ekosistem hingga pola pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat sebagai fondasi dalam menyusun rancangan zonasi yang seimbang,” jelas Ilman.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CTC, Rili Djohani, menyoroti pentingnya menjaga ekosistem Laut Banda yang menjadi habitat langka penyu, paus, lumba-lumba, dan area pemijahan ikan.

Guna memperkuat efektivitas tata kelola di lapangan, model pengelolaan kawasan konservasi ini mengintegrasikan skema pengelolaan perikanan berbasis hak (Territorial Use Rights for Fishing/TURF) bersama masyarakat adat setempat, dengan mengacu pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Pendekatan ini memadukan pengetahuan lokal dengan analisis ilmiah agar pengelolaan kawasan berjalan adil dan berkelanjutan.

 

HENNI S.

Exit mobile version