Investree Dapat Izin Penyelenggara Layanan Pinjam dari OJK

Co-Founder & CEO lnvestree, Adrian Gunadi pada peluncuran Online Seller Financing (OSF) Syariah di Satrio Tower Jakarta. (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - PT Investree Radhika Jaya (Investree) mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor keputusan izin usaha Kep-45/D.05/2019.

Berdasarkan data “Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK” yang dirilis OJK per 15 Mei 2019, Investree merupakan perusahaan fintech lending yang memiliki dua jenis usaha, yaitu konvensional dan syariah serta beroperasi melalui dua sistem, yaitu iOS dan Android.

“Setelah melalui serangkaian proses panjang, Investree akhirnya resmi mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK. Kami menghargai ketentuan OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan memberikan izin usaha pada fintech,” kata Adrian Gunadi Co-Founder dan CEO Investree, dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Adrian, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh lender dan borrower serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para rekanan yang berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree sejauh ini hingga akhirnya memeroleh izin usaha dari OJK.

Sebagai marketplace lending Indonesia, Adrian menegaskan, perusahaannya telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang mengacu pada POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending wajib mendaftar dan

Dengan statusnya kini, Investree berkomitmen menguatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, terutama lender dan borrower yang terdaftar di platform Investree serta membangun kredibilitas industri fintech lending yang lebih baik melalui ekspansi kelas aset dan peningkatan layanan demi menjawab keinginan khalayak luas.

“Tentunya, pencapaian tujuan-tujuan itu perlu diupayakan tanpa mengesampingkan aspek proteksi nasabah dan stabilitas keuangan Indonesia, serta tetap harus patuh terhadap aturan yang berlaku melalui proses adaptasi dan penyesuaian yang berkelanjutan,” kata Adrian lagi.

Layanan Investree Syariah juga menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibanding perusahaan fintech lending lainnya sehingga menjadi perusahaan fintech lending kedua bersama dengan tiga penyelenggara lainnya yang memperoleh izin usaha dari OJK.

Hingga April 2019, Investree membukukan catatan total fasilitas pinjaman Rp2,49 triliun dan nilai pinjaman tersalurkan Rp1,86 triliun dengan rata-rata tingkat pengembalian (return) 16,4% dan TKB90 99,63%.

Investree juga telah menjangkau lebih dari 1.000 borrower yang merupakan UKM baik perusahaan kelas menengah maupun ritel (pemilik toko online di e-commerce yang bekerja sama dengan Investree) melalui produk-produk unggulan, seperti invoice financing, online seller financing, buyer financing, dan working capital term loan yang tersebar mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali.

STEVY WIDIA

Exit mobile version