youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada Investree.
“Investree diberi kesempatan untuk mencari investor strategis dan memperbaiki kinerja, namun hal tersebut tidak tercapai hingga batas waktu yang ditentukan. Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya pada Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku. Per 17 Januari 2024, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58%. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.
Perusahaan P2P Lending yang beroperasi sejak 2015 telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dilansir dari situs resmi Investree, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024.
Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang dianggap bertanggung jawab atas kegagalan ini. Dia dinyatakan tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), yang berakibat pada larangan untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK telah melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian dan pihak terkait lainnya, serta menelusuri aset-aset mereka untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan langkah-langkah hukum lainnya yang relevan. “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini,” tegas Ismail.
Meski izin usahanya telah dicabut, Investree tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada para lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam), serta pihak-pihak terkait lainnya. OJK meminta Investree untuk memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.
Selain itu, Investree diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari setelah pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan. OJK juga menginstruksikan agar Investree membuka jalur komunikasi dengan nasabah melalui berbagai kanal pengaduan untuk menangani keluhan dan pertanyaan dari publik.
STEVY WIDIA
Discussion about this post