youngster.id - Research Report on Access to Justice in Indonesia pada 2019 mengungkapkan, sekitar 110 juta orang Indonesia menghadapi masalah hukum yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar dari mereka menyerah dalam mencari solusi karena akses yang sulit, baik karena mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan atau tidak tahu ke mana mereka harus pergi
Untuk itulah, Ahmad Fikri Assegaf, Melvin Sumapung dan Husein. mendirikan Justika. Ini adalah platform digital yang dibuat untuk menghubungkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dengan pengacara dan layanan pendukung lainnya, seperti agen pendirian perusahaan dan penerjemah.
Fikri mengatakan, akses terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian utama. Untuk itu, platform Justika tidak hanya melakukan inovasi dalam cara masyarakat mencari pengacara, tetapi juga bagaimana pengacara bekerja.
“Kuncinya adalah mendidik masyarakat demi mendemokratisasikan akses ke pengacara dan menyelesaikan masalah hukum,” kata Fikri selaku Chairman dan Co-founder Justika dalam keterangan pers, Selasa (22/6/2021).
Justika menggabungkan pengalaman Fikri di bidang hukum dengan inovasi Melvin (CEO dan Co-founder Justika) dan Husein (CTO dan Co-founder Justika).
Justika berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dengan cepat dan terjangkau,” kata Melvin.
Justika menggunakan teknologi pengolahan bahasa natural atau Natural Language Processing (NLP) untuk mencocokkan klien dengan pengacara berdasarkan spesialisasi layanan. Setelah cocok, klien dapat berkonsultasi dengan pengacara dan mendapatkan balasan dalam waktu kurang dari lima menit. Selanjutnya, pengacara juga dapat memberikan layanan lain tergantung kebutuhan klien, seperti tinjauan atau penyusunan dokumen, konsultasi telepon, negosiasi, dan advokasi di pengadilan. Di sisi lain, pengacara bisa menjalin hubungan dengan klien secara mudah melalui platform Justika.
“Inovasi teknologi kami memungkinkan klien dan pengacara untuk memanfaatkan fitur untuk mengakses layanan hukum dengan cara baru dan juga mempersingkat cara kerja pengacara,” kata Husein.
Baru-baru ini legal services marketplace ini mendapatkan pendanaan tahap awal (seed funding) yang dipimpin oleh East Ventures, dengan partisipasi dari Skystar Capital.
Menurut Fikri, Justika akan menggunakan seed funding ini untuk memperluas akses masyarakat ke layanan hukum di Indonesia melalui pengembangan produk, pemasaran, dan perekrutan talenta di berbagai bidang hukum untuk memberikan semakin banyak nilai tambah kepada pengguna. Saat ini, Justika berfokus pada tiga bidang hukum yang sering dihadapi masyarakat yaitu hukum keluarga, hukum yang melibatkan usaha kecil dan menengah, dan hukum properti. Selain itu, Justika berencana untuk memperluas dan memberikan akses layanan hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan pasar legal yang “belum tersentuh ” senilai sekitar US$ 7,5 miliar, Justika berencana untuk memperluas basis pengguna mereka dan meningkatkan lini produk mereka. Justika berencana untuk menggandakan pendapatan mereka dengan menargetkan 7.000 pengguna unik yang membayar per bulan pada tahun depan.
“Akses yang masih rendah terhadap keadilan hukum merupakan masalah serius di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena rumitnya prosedur yang harus dilewati masyarakat dan minimnya informasi tentang akses hukum. Justika telah membangun platform yang dapat menghubungkan pengacara dan klien, di mana mereka dapat menggunakan berbagai fitur berguna yang tersedia. Kami percaya bahwa Justika akan mendemokratisasi akses hukum dan membantu jutaan masyarakat Indonesia untuk lebih memahami aturan hukum,” kata Willson Cuaca, Co-founder dan Managing Partner East Ventures.
STEVY WIDIA
Discussion about this post