Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kala Beralih Ke Digital UMKM Harus Waspadai Kemitraan Palsu

28 Januari 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
KPPU Perlu Perkuat Daya Saing UMKM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: KPPU/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Sekitar 3,7 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah beralih ke ekosistem digital selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia. Meski demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau agar UMKM mewaspadai adanya kemitraan palsu oleh perusahaan yang memanfaatkan bantuan pemerintah.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan, pada tahun lalu, KPPU mendalami dugaan kemitraan palsu terkait program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh platform dan lembaga pelatihan. Komisi menduga ada lembaga yang terafiliasi atau integrasi vertikal. Ini tidak boleh dilakukan, karena lembaga pelatihan masuk dalam kategori UMKM.

“Oleh karena itu, KPPU mengantisipasi kemitraan palsu di tengah masifnya UMKM yang merambah platform digital. UMKM seringkali tidak membaca model perjanjian kemitraan terlebih dulu. Padahal, model ini sering diubah, maka perlu pendampingan,” ungkap Guntur dalam diskusi ‘Economic Outlook 2021: Peluang Ekonomi Digital Dalam Mendukung Ketangguhan UMKM’, Rabu (27/1/2021)

Baca juga :   OLX Autos Buka Store Pertama Di Luar Jabodetabek

Guntur mengakui, kemitraan dengan platform digital membantu UMKM untuk menjangkau lebih banyak konsumen. “Tapi jangan sampai platform digital itu malah membuat kemitraan palsu,” ujarnya.

Guntur menegaskan KPPU sudah memberlakukan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Ini memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan. Aturan itu melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra.

Regulasi itu juga membagi sembilan pola kemitraan yakni inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan atau joint venture, outsourcing, dan lainnya.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kartu Prakerjakemitraaankomisi pengawas persaingan usaha (KPPU)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Previous Post

Sasa Berinovasi Untuk Hadirkan Asupan Nutrisi Bagi Keluarga Indonesia

Next Post

Saat IPO Grab Incar Dana Rp 28 Triliun

Related Posts

Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia
Headline

Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia

11 September 2025
0
Pertamina UMK Academy 2025 Jaring 730 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Headline

Pertamina UMK Academy 2025 Jaring 730 Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

4 September 2025
0
BNI Luncurkan BNIdirect bisnis, Solusi Digital Praktis untuk UMKM
News

BNI Luncurkan BNIdirect bisnis, Solusi Digital Praktis untuk UMKM

16 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Permudah UMKM, Grab Luncurkan 5 Fitur Logistik Baru

Saat IPO Grab Incar Dana Rp 28 Triliun

Pemerintah Sediakan Akses Pendaftaran Vaksin Melalui Chatbot WhatsApp

Google Siap Kucurkan US$150 Juta Untuk Distribusi Vaksin COVID-19

Galaxy S21 Series Janjikan Milienal Bisa Bikin Konten Epik

Galaxy S21 Series Janjikan Milienal Bisa Bikin Konten Epik

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version