youngster.id - Pemerintah rupanya tidak terburu-buru dalam membahas aturan e-commerce. Kebijakan yang hingga kini masih digodok oleh Pemerintah adalah soal sistem pembayaran.
“Sampai sekarang masih dibahas dan belum ada target, karena ini kan banyak sekali agen ataupun pemerintah kementerian lembaga yang terlibat untuk e-commerce ini,” ungkap Denni Puspa Purbasari Deputi III Kepala Staf Kepresidenan di Gedung CSIS baru-baru ini.
Denni menuturkan, selain menyangkut e-commerce itu sendiri, kebijakan yang hingga kini masih digodok oleh Pemerintah adalah soal sistem pembayaran.
“Soal sistem pembayaran itu mungkin paling konservatif dari semua aspek karena itu menyangkut security, identity, dan technology, agar tidak terjadi pencurian atau cloning dan segala macamnya. Kita tahu itu ranahnya bukan hanya di pemerintah tapi di Bank Indonesia dan OJK,” tuturnya.
Selain menyangkut sistem pembayaran, hal yang perlu dibahas juga mengenai perpajakan.
“Karena ini kan sudah global, kita mau mengatur perpajakan seperti apa. Ini tidak mudah, karena itu lebih baik konservatif, banyak mendengar, banyak berkonsultasi sehingga kita tahu seperti apa aturan atau kebijakan yang pas untuk e commerce di Indonesia,” tukasnya.
Sebelumnya kebijakan/aturan mengenai e-commerce itu juga tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid XIV dimana dalam road map e-commerce , terdapat tujuh poin utama yakni logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, dan keamanan siber.
FAHRUL ANWAR