youngster.id - Mas Land bersama Waste4Change meresmikan Rumah Pemulihan Material (Material Recovery Facility/MRF) Jatiwaringin sebagai fasilitas pengolahan sampah terpilah berizin pertama di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Fasilitas ini dirancang untuk mendukung pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di kawasan Tangerang Raya.
Fasilitas tersebut dikelola oleh PT Sinar Perubahan Persampahan (PT SPP), perusahaan patungan antara Sinar Mas Land dan Waste4Change. Peresmian dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta jajaran manajemen Sinar Mas Land dan Waste4Change.
Pembangunan MRF Jatiwaringin dilakukan untuk merespons meningkatnya timbulan sampah di Kabupaten Tangerang yang pada 2024 tercatat mencapai lebih dari 2.100 ton per hari atau hampir 800 ribu ton per tahun. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan fasilitas pengelolaan sampah yang resmi, berizin, dan memenuhi standar lingkungan nasional.
Advisor President Office Sinar Mas Land sekaligus Project Coordinator TPST BSD City, Ignesjz Kemalawarta, mengatakan kehadiran fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin menjadi langkah nyata kami dalam menghadirkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, terintegrasi dengan prinsip ekonomi sirkular, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ignesjz.
Melalui kerja sama ini, Waste4Change menangani pengangkutan dan pengelolaan sampah di kawasan BSD City dan sekitarnya dengan volume sekitar 40 ton per hari. Pengelolaan mencakup tujuh kawasan dan 29 klaster di BSD Timur, serta 20 kawasan dan 81 klaster di BSD Barat.
Chief Executive Officer Waste4Change, M. Bijaksana Junerosano, menyatakan fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemulihan material, tetapi juga sebagai model pengelolaan sampah berbasis kawasan.
“Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin menjadi percontohan pengelolaan sampah yang patuh regulasi, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar dan mendorong perubahan perilaku menuju pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab,” katanya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengapresiasi kolaborasi lintas sektor tersebut dan menilai model seperti MRF Jatiwaringin perlu direplikasi di berbagai daerah.
“Penguatan TPST di tingkat kawasan menjadi fondasi penting untuk mendukung percepatan pengolahan sampah menjadi energi, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” ujarnya.
Saat ini, Rumah Pemulihan Material Jatiwaringin memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari. Sampah yang masuk akan ditimbang, dipilah di jalur conveyor, dan dikelompokkan menjadi material bernilai ekonomis, sampah organik untuk budidaya maggot Black Soldier Fly, serta residu yang diolah menjadi refuse-derived fuel (RDF) untuk bahan bakar alternatif industri semen.
Sinar Mas Land dan Waste4Change berharap fasilitas ini dapat menjadi contoh pengelolaan sampah kawasan yang berkelanjutan dan mendorong pengembangan fasilitas serupa di berbagai wilayah Indonesia.
STEVY WIDIA



















Discussion about this post