youngster.id - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan produk UKM unggulan dari wilayahnya masing-masing. Langkah ini akan mendorong lebih banyak produk unggulan lokal di Tanah Air.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, setiap daerah harus didorong untuk menyiapkan UKM produk unggulan tiap daerah yang bisa bersaing dengan produk luar dan memenuhi standar global.
“Produk harus inovatif dan memuat kearifan lokal tapi masuk juga sektor produktif atau misalnya manufaktur yang kini juga mulai banyak permintaannya. Saat ini cuma Vietnam yang bisa berkompetisi dengan Tiongkok, seperti garmen dan komponen elektronik. Perlu diakui kalau kita banyak impor, padahal kita mampu membuat seperti mereka,” ungkap Teten dalam siaran pers Senin (29/3/2021).
Untuk itu, Kemenkop UKM aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membesarkan usaha kecil menjadi menengah bahkan hingga usaha besar. UKM yang masuk ke inkubasi minimal selama 6 bulan diuji oleh para ahli. Setelah produk unggulan dan market demand-nya kuat, baru akan dicarikan pembiayaan.
“Kita jauh dari Vietnam, di sana mereka menyediakan pembiayaan hingga Rp19 miliar dan berhasil melahirkan wirausaha baru,” ucap Teten.
Teten juga ingin mendorong scaling-up UKM dengan bekerja sama inkubator swasta. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Kewirausahaan yang sedang dibahas untuk mengembangkan UKM. “Targetnya itu mengurangi (usaha) mikro, karena mereka banyak tak terserap di sektor formal,” kata Teten.
Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan, telah menyederhanakan aturan yang ada di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) supaya koperasi mudah untuk mengakses dan mengembangkan UKM. “Memang ini bukan dana hibah, ini dana bergulir jadi harus dikembalikan untuk kesejahteraan koperasi lagi,” pintanya.
Teten mengatakan, jika koperasi memiliki masalah likuiditas, LPDB-KUMKM hadir untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 3% dari sebelumnya bunga sekitar 6%. Tahun ini, ada tambahan dana dari Kemenkeu sebesar Rp1 triliun yang bisa diakses oleh koperasi di LPDB-KUMKM.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Djarot W Wibowo mengatakan, sejak 2020, Menkop UKM sudah merelaksasi aturan penyederhanaan pengajuan LPDB-KUMKM lewat Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2020, di mana kewajiban jaminan tak ada lagi, serta syarat koperasi yang mengajukan dari 2 tahun beroperasi menjadi 1 tahun.
Selain itu, syarat rekening selama 6 bulan. Saat ini, pembiayaan dana bergulir lewat skema syariah akan lebih banyak dan fokus di sektor riil. “Untuk relaksaksi jaminan, kami sedang menggalang kerja sama dengan Jamkrida, jika ada kekurangan jaminan dari koperasi bisa diantisipasi dengan Jamkrida. Selain itu Jamkrida menjadi partner bisnis karena mereka memiliki UMKM binaan, sehingga bisa dihubungkan,” ucap Djarot.
STEVY WIDIA