youngster.id - Kementerian Perindustrian segera meluncurkan sistem rekomendasi berbasis online untuk pelaku industri. Ada 46 izin rekomendasi yang nantinya bisa diajukan secara online.
“Sistemnya sudah jadi, peraturannya sudah ada, tinggal uji coba. Bulan depan kita berdoa bisa diluncurkan,” kata Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat Rabu (25/5/2016) di laman Kemenperin.
Ada 46 izin rekomendasi yang nantinya bisa diajukan secara online. Surat rekomendasi itu seperti izin ekspor-impor dan pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk. Sehingga pemohon hanya perlu satu kali datang ke Kemenperin untuk validasi dokumen untuk kemudian mendapatkan kata sandi pembuka sistem tersebut.
Menurut Syarif, sistem rekomendasi online tersebut mampu memangkas waktu dan biaya dari sebuah proses perizinan konvensional yang biasanya membutuhkan waktu paling cepat lima hari.
“Biaya kan tidak ada, ditambah dengan sistem ini, prosesnya yang tadinya berhari-hari bisa jadi lebih cepat, dalam hitungan jam bisa selesai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem ini akan terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan dan Indonesia National Single Window (INSW) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pemohon, Kemendag dan Ditjen Bea dan Cukai dapat menggunakan sistem ini untuk mengecek status izin rekomendasi tersebut untuk ditindak lanjuti.
Syarif berharap, sistem tersebut membuat para pelaku industri semakin terlayani dengan baik dan transparan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post