youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Alasannya karena transaksi elektronik ini melanggar hukum.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).
TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok. Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Situs tersebut mencantumkan, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer. Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.
Pihak TikTok di akun Instagram TikTok menegaskan, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu. Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.
STEVY WIDIA
Discussion about this post