Kepatuhan Pelaku UMKM Bayar Pajak Perlu Ditingkatkan

Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu dalam kunjungannya di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Klinik Pajak/Youngsters.id)

youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program pengampunan pajak atau amnesti pajak diharapkan dapat menjadi cara meningkatkan kepatuhan tersebut.

“Kita targetkan kepatuhannya dulu, nanti jumlah uangnya akan ikuti hasil dari kepatuhannya itu,” kata Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu dalam kunjungannya di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Dirinya menambahkan, tak ada perbedaan baik antara yang membayar tebusan dalam jumlah besar maupun jumlah kecil terkait UMKM berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Meski UMKM dinilai memiliki potensi tambahan penerimaan yang kecil namun jika jumlahnya banyak maka total uang tebusannya akan menjadi besar.

Ken juga menilai antusias masyarakat dalam mengikuti amnesti pajak begitu besar. Bahkan dari para pekerja informal yang mengikuti amnesti pajak ada yang hanya membayar Rp500 atau hanya Rp1,5 juta.

“Minat sangat tinggi, waktu kemarin Bu Menteri konferensi pers ada pengusaha kecil di daerah, ada yang tebusannya hanya Rp500, ada dokter Rp1,5 juta tapi yang penting semua yang informal sama seperti formal. Kalau orang bayar hanya Rp20 ribu kalau itu dilakukan dengan benar maka harus diberikan hak yang sama,” jelas dia.

Sekadar diketahui hingga saat ini uang tebusan yang telah masuk dari program amnesti pajak sebesar Rp93,7 triliun. Dari total tersebut, uang tebusan yang telah dibayarkan oleh WP orang pribadi UMKM mencapai Rp3,07 triliun sedangkan dari WP badan UMKM sebesar Rp199 miliar.

STEVY WIDIA

Exit mobile version