youngster.id - Centennial Coin for Prosperity (CCP) melalui anak perusahaannya, Coinpayments.net, mulai masuk ke pasar cryptocurrency di Indonesia. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknik enkripsi untuk meregulasi setiap unit mata uang baru dan memverifikasi setiap pengiriman dana yang terjadi. Mata uang digital ini beroperasi secara independen tanpa campur tangan bank sentral.
“Kami hadir tidak hanya mengubah situasi pasar saat ini tetapi juga memainkan peranan penting dalam perkembangan tren di masa depan. CCP memberikan tingkat kepercayaan baru kepada konsumen yang telah dirancang untuk kebutuhan industri keuangan,” kata CEO Centennial Coin for Prosperity (CCP) Richard Barrows, dalam siaran pers belum lama ini.
Merek cryptocurrency yang banyak digunakan dalam berbagai tranksaksi seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Litecoin, Maidsafecoin, Dogecoin, Dash, Peercoin, Bitshares, Monero dan lainnya.
Menurut Richard Coinpayments.net menyediakan jasa perdagangan mata uang virtual secara cepat dan aman. Konsumen juga mendapatkan koin apa saja yang dipunyai, sebanyak 85.000 merchant terlibat dalam Coinpayments.net, dengan nilai transaksi mencapai US$ 45 juta.
Co-founder Nurbaya Initiative Andy Sjarif menyambut baik kehadiran CCP bersama Coinpayments.net dan Maidsafe.net yang menawarkan era baru cryptocurrency.
“Berkembangnya teknologi di Indonesia yang kian pesat tentunya harus disikapi secara optimis. Melihat tren pergeseran transaksi bisnis ke arah digital juga dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Andy berharap kehadiran perusahaan yang bergerak di bisnis cryptocurrency seperti CCP, Coinpayments.net dan Maidsafe.net ini dapat membantu masyarakat cerdas Indonesia yang ingin berinvestasi dalam bisnis cryptocurrency serta membantu para UKM agar mampu bersaing di bisnis global. Kehadiran industri teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat turut membangunkan kembali mata uang virtual (virtual currency).
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dinyatakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency.
Belum lama ini Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean menegaskan pihaknya melarang penggunan mata uang virtual dalam jenis apapun dan merek apapun.
STEVY WIDIA