youngster.id - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat, dan tersedia setiap saat, Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur BI-FAST pada 21 Desember 2021 lalu.
BI-FAST merupakan sebuah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat. Pada dasarnya, BI-FAST merupakan modernisasi dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Nantinya, layanan SKNBI akan dialihkan sepenuhnya ke BI-FASTt secara bertahap.
Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.
BI-FAST akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah adalah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan, hari ini jumlah peserta BI Fast bertambah sebanyak 16 yang terdiri dari 14 bank dan 2 Lembaga Selain Bank (LSB).
“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” ujar Erwin, Senin (20/3/2023).
Menurut Erwin, sejak diluncurkan, total jumlah peserta BI-FAST hingga kini menjadi 122 peserta, yang mewakili 94% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang (batch) keenam.
Pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana. Guna meningkatkan efisiensi penyediaan infrastruktur, 6 dari 14 Bank Peserta batch keenam memanfaatkan infrastruktur multitenancy (multi banks one connector).
“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” tambahnya.
Salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank atau Lembaga Selain Bank (LSB) adalah DANA. Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia mengatakan, penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air. Oleh karena itu, kami mengapresiasi setinggi-tingginya Bank Indonesia atas semangat kolaboratifnya, dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch keenam,” kata Vince.
HENNI S.
Discussion about this post