youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, hingga saat ini, terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 lainnya merupakan PSE global.
“PSE domestik seperti GoJek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” ujar Semuel dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Dia menegaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
Semuel menyebut jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga dapat dilakukan pemblokiran.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate disebut telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
Semuel menyebut terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi global ternama yang beroperasi di Indonesia namun belum melakukan pendaftaran ulang, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. PSE tersebut diimbau segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Selain itu Semuel juga menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat melakukan proses pendaftaran dengan mengikuti panduan yang telah disiapkan.
Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. Pemerintah telah memberikan waktu cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yaitu sejak tahun 2022.
Kominfo menegaskan bahwa tindak post-audit melalui OSS merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.
STEVY WIDIA
Discussion about this post