Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang

28 Juni 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
GoRide

Gojek Siapkan Fitur dan Layanan untuk Dukung Ramadan (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, hingga saat ini, terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo, terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 lainnya merupakan PSE global.

“PSE domestik seperti GoJek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” ujar Semuel dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga :   Beli Susu Ini Bisa Turut Membantu Para Tenaga Medis

Dia menegaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

Semuel menyebut jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga dapat dilakukan pemblokiran.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate disebut telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga :   Aplikasi PeduliLindungi Gandeng Good Doctor dan GrabHealth Tingkatkan Layanan Telemedis

Semuel menyebut terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi global ternama yang beroperasi di Indonesia namun belum melakukan pendaftaran ulang, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. PSE tersebut diimbau segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Selain itu Semuel juga menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dapat melakukan proses pendaftaran dengan mengikuti panduan yang telah disiapkan.

Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. Pemerintah telah memberikan waktu cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yaitu sejak tahun 2022.

Baca juga :   Bukalapak Gandeng Grab Hadirkan Rush Delivery

Kominfo menegaskan bahwa tindak post-audit melalui OSS merupakan upaya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)PSE domestikPSE global
Previous Post

Sanjung Sari Pursie : Dari Hobi Jadi Bisnis Berkelanjutan

Next Post

YouTube Ajak Anak Muda Manfaatkan Fitur YouTube Shorts Untuk Meraih Peluang Bisnis

Related Posts

ASUS ROG Phone 6 Diablo Edition
News

Berkolaborasi dengan Blizzard Entertainment, Asus ROG Luncurkan Ponsel Gaming Edisi Khusus

28 Maret 2023
0
Smartfren Business x Xingtera
News

Percepat Transformasi Digital di Perusahaan Manufaktur, Smartfren Business Gandeng Xingtera

27 Maret 2023
0
Wisata Halal
News

Perusahaan Asuransi Ini Kembangkan Layanan Digital “Direktori Halal Trip”

27 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Youtube Short kampanye #SambilCuan

YouTube Ajak Anak Muda Manfaatkan Fitur YouTube Shorts Untuk Meraih Peluang Bisnis

Mamikos

Permintaan Hunian Sewa di Mamikos Melonjak 125% Pada Kuartal-I 2022

Tim Barunastra ITS

Tim Mahasiswa ITS Jadi Juara Umum Kompetisi Roboboat Internasional

Discussion about this post

Berita Terbaru

ASUS ROG Phone 6 Diablo Edition

Berkolaborasi dengan Blizzard Entertainment, Asus ROG Luncurkan Ponsel Gaming Edisi Khusus

28 Maret 2023
0
digitalisasi sistem pajak

Digitalisasi Pelaporan Pajak, DJP Gandeng VIDA

28 Maret 2023
0
Smartfren Business x Xingtera

Percepat Transformasi Digital di Perusahaan Manufaktur, Smartfren Business Gandeng Xingtera

27 Maret 2023
0
BCA Digital x Amartha

Salurkan Pinjaman Kepada Lebih 200 Ribu UMKM Perempuan, BCA Digital Gandeng Amartha

27 Maret 2023
0
Telkom - BPKP

Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi untuk Mudahkan Pemantauan Jaringan dan Sebagai Critical Alert Terhadap Gangguan

27 Maret 2023
0
Wisata Halal

Perusahaan Asuransi Ini Kembangkan Layanan Digital “Direktori Halal Trip”

27 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version