Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kominfo Minta WhatsApp Terapkan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

12 Januari 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
WhatsApp

WhatsApp (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta WhatsApp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini terkait perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut.

Sebelumnya pihak Kominfo bertemu dengan perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas pembaruan kebijakan privasi. Pada pertemuan tersebut, Kominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan hak-nya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Selasa (12/1/2021).

Baca juga :   Facebook Aktifkan Safety Check Untuk Gempa Palu-Donggala

Pihak Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Menteri Johnny.

 

STEVY WIDIA

Tags: FacebookKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)WhatsApp
Previous Post

EasyCash Akhirnya Beroleh Izin Resmi OJK

Next Post

BukuKas Raih Pendanaan Seri A Dipimpin Sequoia Capital India

Related Posts

Instagram Reels
News

Pengguna Instagram Sudah Capai 3 Miliar

26 September 2025
0
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan
News

WhatsApp Punya Fitur AI Yang Kasih Alternatif Gaya Bahasa Pesan

1 September 2025
0
Infobip
Analyze

Infobip: Kini, Konsumen Menuntut Komunikasi Cepat Dua Arah

15 Mei 2025
0
Load More
Next Post
Bukukas

BukuKas Raih Pendanaan Seri A Dipimpin Sequoia Capital India

LaVie Mini, Konsep Laptop Gaming dalam Wujud ala Nintendo Switch

LaVie Mini, Konsep Laptop Gaming dalam Wujud ala Nintendo Switch

Tomy Yunus

Tomy Yunus : Perluas Pemerataan Daya Saing Masyarakat Dengan Bahasa

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version