youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan, atau artificial intelligence (AI), sesuai dengan peta jalan nasional.
“Kementerian Kominfo sebagai akselerator, fasilitator, dan regulator transformasi digital Indonesia, tentunya akan terus berkontribusi untuk meningkatkan pemanfaatan dan adopsi teknologi AI secara bijaksana, cermat dan terpercaya, serta sesuai dengan jati diri bangsa, melalui tiga langkah strategis,” kata Johhny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika dalam siaran pers, Minggu (15/11/2020).
Ketiga langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan AI di Indonesia, yaitu menyiapkan dan mengembangkan talenta digital yang cakap teknologi AI, memfasilitasi pengembangan ekosistem dan menyusun regulasi dan tata kelola.
Untuk mewujudkan talenta digital, Kominfo akan fokus pada literasi teknologi AS dan pengembangan teknis kecakapan AI, demi meningkatkan kesadaran dan kepercayaan pemanfaatan AI.
“Pengetahuan teknis dibutuhkan karena banyak pekerjaan yang diproyeksikan akan tergantikan dengan AI seiring pemanfaatannya yang semakin masif,” kata Johnny menegaskan.
Johnny mengutip studi lembaga McKinsey pada 2007 bahwa pengembangan AI di Indonesia berpotensi untuk otomasi 52% pekerjaan.
“Indonesia sebetulnya sangat diuntungkan dengan adanya angkatan kerja muda di masa yang akan datang yang berasal dari Generasi Z, yang merupakan digital native, yang perlu dilakukan sekarang adalah memfasilitasi link and match antara manajemen talenta digital Indonesia dengan kebutuhan industri dan bisnis terkait AI. Robot akan mengambil pekerjaan manusia, tapi, juga menciptakan pekerjaan lainnya untuk manusia,” kata Johnny lagi.
Kominfo memiliki program Digital Talent Scholarship, Gerakan Nasional Literasi Digital dan Digital Leadership untuk mengembangkan talenta digital selama beberapa tahun terakhir ini.
Berkaitan dengan fasilitasi pengembangan ekosistem pendukung AI, termasuk riset dan inovasi, integrasi data serta infrastruktur pendukung, Kominfo menyikapinya dengan memperluas akses internet dan membangun Pusat Data Nasional.
Sementara itu, mengenai langkah ketiga, yaitu regulasi dan tata kelola, menurut Kominfo, aturan perlu fokus memfasilitasi pertukaran data operasi AI, mengedepankan keamanan privasi data pribadi, transparansi, akuntabilitas dan prinsip demokratis.
“Regulasi ini juga perlu memitigasi terjadinya unintended consequences (konsekuensi yang tak diinginkan) dari penggunaan AI, baik secara etik maupun praktik. Upaya ini sedikit banyak telah tercakup dalam langkah Kementerian Kominfo dengan memfasilitasi penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk menjamin privasi dan keamanan data warga negara Indonesia secara lebih luas,” ungkap Johnny.
STEVY WIDIA
Discussion about this post