youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerapkan aturan perizinan layanan virtual private network (VPN) yang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut bakal mewajibkan penyedia layanan VPN gratis maupun berbayar di dalam negeri untuk memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan langkah ini diambil karena VPN tak berizin berpotensi membahayakan data masyarakat.
“Untuk itu akan ada aturan bagi penyedia layanan VPN gratis maupun berbayar di dalam negeri untuk memiliki izin operasional resmi dari pemerintah, atau terancam diblokir,” ungkapnya dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil oleh Kominfo setelah adanya lonjakan pengguna VPN setelah pemerintah sempat membatasi akses media sosial pada Mei 2019 lalu.
Aturan ini akan dibicarkaan antara Kominfo dengan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).
STEVY WIDIA
Discussion about this post